Laporan Wartawan TribunPalu.com, Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah Kabupaten Sigi menanggapi somasi yang dilayangkan Kepala Dusun II Desa Mpanau Non Aktif Nirwansyah.
Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta melalui Kabag Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sigi Rusdin mengatakan, somasi itu tidak tepat sasaran atau Error in Persona.
"Jadi somasi itu Error in Persona jika ditujukan kepada Bupati Sigi," kata Rusdin kepada TribunPalu.com, Rabu (3/1/2024).
Ia menyebutkan somasi itu seharusnya ditujukan kepada yang memberhentikan dari jabatan Kadus II tersebut.
"Harusnya somasi dilayangkan ke Kades karena dia yang memberhentikan Nirwansyah sebagai Kadus II Desa Mpanau," ujar Rusdin.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bupati Sigi Disomasi Kepala Dusun Terkait Pengaktifan Kembali Kepala Desa Mpanau
Error in Persona diartikan sebagai kekeliruan mengenai seseorang.
Selanjutnya dalam peradilan istilah Rrror in Persona berarti sebagai kekeliruan atas orang yang diajukan sebagai tergugat.
Diketahui Kadus II Desa Mpanau Non Aktif Nirwansyah melalui Kantor Hukum Imansyah melayangkan somasi kepada Bupati Sigi.
Somasi itu terkait Pemerintah Kabupaten Sigi mengeluarkan SK pencabutan pemberhentian sementara Kepala Desa Mpanau.
Sementara Nirwansyah belum dikembalikan jabatannya sebagai Kepala Dusun II.(*)