Kepala Dusun Somasi Bupati Sigi
BREAKING NEWS: Bupati Sigi Disomasi Kepala Dusun Terkait Pengaktifan Kembali Kepala Desa Mpanau
Somasi itu ditujukan kepada Bupati Sigi yang sudah mencabut keputusan terkait Pemberhentian Sementara Kepala Desa Mpanau Sarif.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Kadus II Desa Mpanau Non Aktif Nirwansyah melayangkan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Sigi, Rabu (3/1/2024).
Somasi itu dilayangkan melalui Kantor Hukum Imansyah yang beralamat di BTN Bumi Anggur Blok A1 Nomor 15 Kota Palu, bernomor 001/I/2024.
Imansyah selaku Penasehat Hukum Nirwansyah mengatakan, somasi itu ditujukan kepada Bupati Sigi yang sudah mencabut keputusan terkait Pemberhentian Sementara Kepala Desa Mpanau Sarif.
"Hari ini kami melayangkan somasi 1 kepada Bupati Sigi terkait pencabutan SK pemberhentian sementara Kades Mpanau," kata Imansyah kepada TribunPalu.com, Rabu (3/1/2024).
Somasi itu menyebutkan, pada tanggal 17 Juni 2022 Nirwansyah diberhentikan Kepala Desa Mpanau Sarif dalam jabatannya sebagai Kepala Dusun II Desa Mpanau.
Baca juga: Pemkab Sigi Cabut Keputusan Pemberhentian Sementara Kades Mpanau, Segera Aktifkan Kembali Kadus II
Berdasarkan rekomendasi Laporan hasil pemeriksaan khusus, 3 November 2022, Kepala Desa Mpanau Sarif dalam memberhentikan Nirwansyah dari Kadus II tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Selanjutnya tanggal 17 Januari 2023 Camat Sigi Biromaru Mohamad Zain untk menindaklanjuti LHP Inspektorat Kabupaten Sigi pernah mengirim surat kepada Kepala Desa Mpanau Sarif.
Namun Sarif tidak mengindahkan surat camat tersebut.
Kemudian 21 Agustus 2023, Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi melayangkan surat teguran kepada Kepala Desa Mpanau Sarif untuk mengembalikan Nirwansyah dalam jabatan Kadus II.
Namun, lagi-lagi Sarif tidak mengindahkan surat teguran dari Pemkab Sigi tersebut.
"Tanggal 7 September 2023 Kepala Desa Mpanau Sarif diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Bupati Sigi," kata Imansyah.
Selama diberhentikan sementara, pemerintah kecamatan menggelar mediasi hingga tiga kali antara Kades Mpanau Sarif dan Kadus II Non Aktif Nirwansyah.
"Dalam mediasi itu, sebagaimana laporan Camat ke bupati, tidak ada titik temu antara Kades Mpanau dan Kadus II Non Aktif Nirwansyah," sebutnya.
"Kami heran karena tanggal 14 Desember 2023 Bupati Sigi mencabut keputusan soal pemberhentian sementara Kades Mpanau Sarif karena sampai saat ini Kepala Desa belum mengembalikan klien kami Nirwansyah dalam jabatannya sebagai Kepala Dusun II Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru," jelas Imansyah.
Baca juga: Kades Mpanau Sigi Terima SK Pencabutan Pemberhentian Sementara, Masuk Kerja Per Januari 2024
Pemkab Sigi Peringati Kades Mpanau Segera Kembalikan Jabatan Kadus II, Batas Waktu 30 Hari |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Kadus II Desa Mpanau Sigi: Harusnya Kades Dipecat Permanen |
![]() |
---|
Pemkab Sigi Surati Kepala Desa Mpanau Besok, Minta Kembalikan Jabatan Kadus II |
![]() |
---|
Pemkab Sigi Sebut Somasi Kepala Dusun II Desa Mpanau Salah Sasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.