Pileg 2024

Ada Rusak dan Cacat Cetak, Kriteria Surat Suara Tak Layak Versi Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023

Editor: mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sortir lipat surat suara di Gudang Logistik KPU Sigi, Desa Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sigi (Bawaslu Sigi) bakal turun mengawasi pengecekan Logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke kecamatan.

Ketua Bawaslu Sigi Hairil mengatakan, pengecekan kembali dijadwalkan KPU Sigi guna memastikan jumlah surat suara dan logistik lainnya berada di dalam kotak sebelum didistribusikan.

"Dalam waktu dekat teman-teman di KPU Sigi akan memastikan kembali data surat suara logistik yang rusak dan kurang, sehingga tentunya kami terlibat dalam bentuk pengawasannya," ujar Hairil saat ditemui di Kantor Bawaslu Sigi, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Selasa (16/1/2024).

Bekas Komisioner KPU Sigi itu menjelaskan, pengecekan kembali penyelenggara Pemilu bertujuan memastikan surat suara rusak dan kurang.

Kata Hairil, penyelenggara dalam hal ini KPU Sigi perlu memastikan kriteria surat suara rusak dan cacat cetak namun masih layak serta dapat digunakan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023.

"Pedoman kami di bagian pengawasan jelas, jadi data yang keluar terkait surat suara rusak dan cacat cetak perlu diteliti kembali sehingga berdasarkan pedoman bisa jadi ada surat suara dianggap rusak tapi sesuai pedoman yang berlaku masih bisa digunakan kembali," kata Hairil.

Diketahui KPU Sigi berencana mengecek kembali hasil pelipatan surat suara di Kabupaten Sigi.

Proses pengecekan itu direncanakan akan dimulai pada Rabu (17/1/2024) mendatang.

Berikut Kriteria surat suara Rusak berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1395 tahun 2023:

1. hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca dan terdapat banyak noda

2. surat suara kusut/mengkerut dan sobek

3. warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis pemilu

4. nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas

5. logo KPU tidak jelas

Halaman
12

Berita Terkini