6. terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos
7. foto calon dan/atau pasangan calon buram, berbayang dan
8. warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut dan tanda gambar partai politik peserta Pemilu
Kriteria surat suara cacat cetak, namun masih layak dan dapat digunakan berdasarkan Keputusan KPU 1395 tahun 2023:
1. terdapat bintik/noda/cipratan tinta di satu atau beberapa bagian di luar area pencoblosan
2. terdapat bintik/noda/cipratan tinta yang kecil di satu atau beberapa bagian di dalam area pencoblosan tapi tidak mengenai nama calon, nomor calon,wajah atau leher calon, lambang partai dan nama partai
3. terdapat garis tepi yang terpotong atau hilang sebagian selama foto, nama calon dan nama partai tetap utuh
4. terdapat perbedaan warna penanda surat suara tetapi masih senada
5. terdapat noda yang tidak mencolok di luar bidang pencoblosan dan tidak mengganggu desain secara keseluruhan.(*)