Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI – Pada tahapan pra kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah menemukan dua kasus pelanggaran ihwal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kalau terkait pelanggaran yang kami temukan itu malah di tahapan sebelum kampanye, tapi yang dilakukan Bawaslu masih pencegahan dengan permintaan bahan keterangan yang outputnya surat pernyataan untuk tidak melakukan lagi,” tutur Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali, Elsevin Lansinara.
Hal itu dia sampaikan saat ditemui di kantornya Jl Trans Sulawesi Kompleks Bumi Fonuasingko, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: Harga Cabai di Morowali Mulai Turun, Dari Rp 120 Ribu Jadi Rp 80 Ribu Per Kilogram
Bawaslu Kabupaten Morowali dalam penanganan perkara mengedepankan pencegahan ketimbang penindakan.
“Kalau penindakan itu langkah terakhir. Karena memang semangatnya sekarang seperti itu. Ada hal-hal yang masih dalam kategori bisa dilakukan pencegahan maka kita lakukan pencegahan,” kata Elsevin.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Morowali ini tidak merinci terkait dua kasus pelanggaran netralitas ASN tersebut.
Namun berdasarkan informasi yang didapatkan TribunPalu.com kasus itu terkait ASN yang menyukai postingan salah satu Caleg di media sosial. (*)