Apa Itu Hak Angket DPR RI? Apakah Bisa Digunakan untuk Mengubah Hasil Pemilu 2024 atau Pemakzulan?

Editor: Imam Saputro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI SIDANG DI DPR RI - Apa itu hak angket yang tengah jadi perbincangan akan digunakan oleh DPR RI terkait hasil pemilu 2024?

TRIBUNPALU.COM - Apa itu hak angket yang tengah jadi perbincangan akan digunakan oleh DPR RI terkait hasil pemilu 2024?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga legislatif dalam pemerintahan Indonesia.

Dilansir dari buku Sukses Menghadapi Ulangan Harian (2015) oleh Tim Guru Eduka, anggota DPR dipilih dari partai politik yang berkompetisi dalam pemilihan umum legislatif.

Hak angket DPR RI

Dikutip dari situs resmi DPR RI, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR RI dibekali tiga hak, yakni hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.

Berikut penjelasan dari masing-masing hak:

Hak Interpelasi

Hak interpelasi adalah hak DPR RI untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak Angket

Hak angket adalah hak DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan buku Dasar-dasar Ilmu Politik (2008) oleh Miriam Budiardjo, hak angket atau enquete adalah hak anggota badan legislatif untuk mengadakan penyelidikan sendiri.

Untuk keperluan ini dapat dibentuk suatu panitia angket yang melaporkan hasil penyelidikannya kepada anggota badan legislatif lainnya, yang selanjutnya merumuskan pendapatnya mengenai soal ini dengan harapan agar diperhatikan oleh pemerintah.

Di Indonesia, semua badan legislatif, kecuali Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong zaman Demokrasi Terpimpin, mempunyai hak angket.

Namun, hak ini tidak pernah digunakan kecuali oleh anggota DPR masa Reformasi (2004-2009) untuk masalah impor beras.

Hak Menyatakan Pendapat

Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

  • Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
  • Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
  • Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Itulah penjelasan mengenai pengertian hak angket pada DPR.

Apa dampak Hak Angket DPR RI ke Pemilu?

Wacana pengguliran hak interpelasi dan hak angket yang dimiliki oleh DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024, secara normatif, bisa dilakukan.

Halaman
1234

Berita Terkini