Imigrasi Palu

Inovasi Lalampa Imigrasi Palu, Pembuatan Paspor Kolektif Tanpa Perlu Datang ke Kantor

Tidak perlu mendaftar secara online serta datang ke kantor karena petugas Imigrasi yang akan mendatangi lokasi pemohon untuk proses pembuatan Paspor. 

Editor: mahyuddin
handover
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu saat ini mempermuda pembuatan Paspor bersama teman, komunitas, organisasi, instansi, dan lembaga. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menghadirkan cara lebih mudah untuk mengurus Paspor secara kolektif. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu saat ini mempermuda pembuatan Paspor bersama teman, komunitas, organisasi, instansi, dan lembaga.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menghadirkan cara lebih mudah untuk mengurus Paspor secara kolektif.

Tidak perlu mendaftar secara online serta datang ke kantor karena petugas Imigrasi yang akan mendatangi lokasi pemohon untuk proses pembuatan Paspor

Layanan jemput bola dalam pembuatan Paspor tersebut merupakan inovasi Layanan Langsung Menjangkau Pelosok Desa (Lalampa)

Pelayanan Lalampa kali ini menyambangi Yayasan Asadiyah di Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong dengan jumlah permohonan mencapai 30 orang, didominasi tujuan umrah.

"Alhamdulillah kami sangat terbantu dengan adanya layanan ini karena tidak perlu jauh-jauh lagi untuk membuat Paspor ke Kota Palu, dan terima kasih Kantor Imigrasi Palu atas kedatangannya di Desa Tolai. Pelayanannya cepat dan benar-benar mudah,” ucap Fitria, salah satu pemohon yang mengikuti pelayanan, Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Imigrasi Kelas I TPI Palu Komitmen Berikan Kemudahan ITAS

Untuk mendapatkan layanan itu, komunitas masyarakat maupun instansi dapat mendata personel yang bersedia mengikuti pembuatan Paspor secara kolektif. 

Jika sudah terkumpul minimal 30 orang pemohon, perwakilan komunitas dapat mengajukan permintaan layanan tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dengan datang langsung atau bersurat. 

Jika telah disetujui, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu akan menjadwalkan pelaksanaan pelayanan Lalampa sesuai lokasi yang diminta.

Sebagai catatan, layanan itu hanya dapat melayani permohonan Paspor baru dan penggantiansaja. 

Untuk permohonan penggantian Paspor hilang, rusak, atau ganti data belum dapat diproses dalam layanan ini karena pemohon harus datang langsung ke Kantor Imigrasi.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi WhatsApp CS di nomor 0813-4134-8008.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved