Palu Hari Ini

Rico Djanggola Usul Evaluasi Aturan Slip Sampah untuk Pekerja Padat Karya

Pernyataan itu disampaikan menanggapi aksi protes puluhan warga Hunian Tetap (Huntap) Balaroa yang menolak kewajiban tersebut.

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
RETRIBUSI SAMPAH - Ketua DPRD Kota Palu, Rico A T Djanggola, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk mengevaluasi aturan yang mewajibkan slip pembayaran retribusi sampah sebagai syarat pencairan gaji bagi pekerja padat karya. 

TRIBUNPALU.COM, PALU – Ketua DPRD Kota Palu, Rico A T Djanggola, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk mengevaluasi aturan yang mewajibkan slip pembayaran Retribusi Sampah sebagai syarat pencairan gaji bagi pekerja Padat Karya.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi aksi protes puluhan warga Hunian Tetap (Huntap) Balaroa yang menolak kewajiban tersebut.

Aksi digelar di depan Kantor Kelurahan Balaroa, Kamis (10/7/2025), sebagai bentuk kekecewaan terhadap regulasi yang dinilai membebani pekerja kecil.

Baca juga: Retribusi Sampah Jadi Syarat Ambil Gaji Padat Karya, DPRD Palu: Perlu Pendekatan Sosial

Koordinator aksi, Moh Zein, mengatakan bahwa sekitar 70 persen warga Huntap merupakan pekerja padat karya.

Mereka mengaku kesulitan memenuhi kewajiban slip sampah sebagai syarat pencairan gaji.

“Kasihan orang tua kita padat karya diminta slip retribusi sampah saat mengambil gaji,” kata Zein.

Merespons hal itu, Rico Djanggola mengakui bahwa kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh warga Palu, termasuk ASN.

Namun menurutnya, perlu ada pendekatan yang lebih manusiawi, terutama bagi warga dengan kondisi ekonomi terbatas.

"Memang aturannya berlaku umum, tapi seharusnya kita bisa membedakan berdasarkan kemampuan ekonomi. Pekerja padat karya tidak bisa disamakan dengan ASN atau pegawai tetap lainnya," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/8/2025).

Rico mengungkapkan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), sehingga tidak berada dalam kewenangan legislatif.

Meski demikian, DPRD siap menindaklanjuti aspirasi warga melalui mekanisme resmi.

“Kalau ada surat resmi masuk, bisa kami tindaklanjuti lewat rapat dengar pendapat. Dinas terkait akan kami undang untuk cari jalan tengah,” katanya.

Sebagai informasi, tarif retribusi sampah di Kota Palu bervariasi, tergantung daya listrik rumah warga. Mulai dari Rp10.000 untuk rumah tangga kecil hingga Rp85.000 per bulan untuk rumah besar.

Banyak warga mengaku keberatan jika pembayaran sampah menjadi syarat utama pencairan gaji mereka, apalagi dalam kondisi ekonomi yang masih sulit.

“Kami tidak menolak bayar sampah, tapi jangan jadikan itu sebagai penghalang untuk ambil gaji,” ujar salah satu warga yang ikut aksi.

Baca juga: Bupati Parigi Moutong Jawab 16 Pandangan Umum Fraksi PDIP soal KUA-PPAS Perubahan APBD 2025

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved