TRIBUNPALU.COM, TOUNA - Sovianur Kure menerima Surat Keputusan (SK) pembatalan pencopotan sebagai Sekda Tojo Una-una per 1 April 2024.
SK itu membatalkan keputusan bupati sebelumnya terkait pencopotan Sovianur Kure sebagai Sekda Tojo Una-una.
"Benar, saya terima tanggal 1 April SK itu," kata Sovianur Kure via Whatsapp, Rabu (3/4/2024).
Kendati, telah menerima SK pembatalan itu, Sovianur Kure belum berkantor di ruang Sekda.
"Saya sementara tugas luar kota kemarin," ucapnya.
Baca juga: Sovianur Kure Dilengser dari Jabatan Sekda Tojo Una-una, Kini Jadi Staf di DPRD
Istri Kepala Dinas PUPR Touna Muhammad Ilyas itu juga belum berkomunikasi dengan bupati pascapembatalan itu.
Sovianur Kure dicopot dari jabatan Sekda Tojo Una-una berdasarkan SK bupati nomor 800.1.3.3/048/BKPSDMD.B.TU/2024.
Sovianur Kure juga mendapat tugas baru sebagai Analis Pengawasan di Sekretariat DPRD Tojo Una-una.(*)