Pilkada Parigi Moutong 2024

Bawaslu Parigi Moutong Tolak Permohonan Amrullah-Ibrahim, Kuasa Hukum Mengadu ke PTUN dan DKPP

Editor: mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bawaslu Parigi Moutong menolak permohonan Amrullah-Ibrahim Hafid untuk seluruhnya dan tetap menguatkan keputusan KPU.

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Bawaslu Parigi Moutong menolak permohonan Amrullah-Ibrahim Hafid untuk seluruhnya dan tetap menguatkan keputusan KPU.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Parigi Moutong Muhammad Rizal dalam sidang penyelesaian sengketa Pilkada 2024 di Kantor Bawaslu, Jl Kampali, Kelurahan Bambalemo, Kecamatan Parigi, Sulawesi Tengah.

Ada beberapa pertimbangan Bawaslu Parigi Moutong menolak permohanan pasangan Amrullah S Kasim Almahdaly -Ibrahim Hafid.

“Menimbang pemohon bakal calon bupati Amrullah S Kasim Almahdaly baru memiliki putusan berkekuatan hukum tetap pada tanggal 30 Janurari tahun 2020. Dan sejak itu pula pemohon Amrullah tidak memiliki hubungan secara teknis dan administratif dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia,” kata Rizal membacakan putusannya.

Baca juga: Sidang Bawaslu Parigi Moutong, Saksi Ahli Sebut Amrullah Almahdaly Penuhi Syarat PKPU

Untuk itu kata Rizal, pemohon bakal calon bupati Amrullah tidak dapat ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Parigi Moutong 2024 karena belum melewati masa jeda 5 tahun.

Lanjut Rizal dalam membacakan hasil majelis Musyawarah dengan nomor Register 001/PS.REG/72.7208/IX/2024 yang berpendapat perhitungan masa jeda pemohon bakal calon bupati Amrullah dimulai pada tanggal dikeluarkannya Putusan MA bernomor 34 K/Pid/2020 tertanggal 30 Januari 2020.

“Berkaitan dengan dalil pemohon yang mendalilkan pemohon Balon Bupati Amrullah telah selesai menjalani pidana penjara lebih dari lima tahun sampai dengan hari penetapan, majelis musyawarah berpendapat tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas Rizal.

Atas putusan itu, Amrullah-Ibrahim bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

“Kami masih diberikan kesempatan 3×24 jam untuk melakukan upaya hukum ke PTTUN,” kata Samsul Gafur selaku Kuasa Hukum Amrullah-Ibrahim melalui rilisnya, Sabtu (5/10/2024).

Baca juga: Bawaslu Beri 7 Imbauan Kepada Tim Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala

Bakal Wakil Bupati Parigi Moutong Ibrahim Hafid mengajak pendukungnya untuk tetap tenang.

Menurutnya, perjuangannya itu hanya sedikit tertunda. 

“Kami semua warga negara dan berhak untuk mengikuti Pilkada 2024. Terima kasih untuk solidaritas dan dukungan warga,” tutur Ibrahim.

Sebelumnya, KPU Parigi Moutong menetapkan bakal calon Bupati Amrullah S Kasim Almahdaly tidak memenuhi syarat.

Hal itu berdasarkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon maupun Perbaikan Persyaratan administrasi calon untuk Pilkada Parigi Moutong 2024.

Penetapan tersebut tertuang pada Pengumuman KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1191/PL.02.2-Pu/7208/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.

Baca juga: Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal

Halaman
12

Berita Terkini