Pilkada Parigi Moutong 2024

Gugatan Amrullah-Ibrahim Dikabulkan PTUN Makassar, KPU Parimo Diperintahkan Tetapkan sebagai Paslon

Editor: Regina Goldie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar telah mengabulkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong (Parimo), Amrullah Kasim dan Ibrahim Hafid.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Angelina

TRIBUNPALU.COM, PALU – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar telah mengabulkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong (Parimo), Amrullah Kasim dan Ibrahim Hafid.

Putusan ini disambut baik oleh pasangan tersebut dan tim hukumnya, yang menganggap keputusan ini sebagai wujud kemenangan untuk keadilan.

Hal ini disampaikan langsung oleh penasihat hukum pasangan Amrullah-Ibrahim, Amirullah, yang didampingi oleh rekan-rekannya, Samsul Gafur, dan M. Fikri, dalam konferensi pers di Kota Palu, Sulawesi Tengah Senin (28/10/2024) siang. 

Baca juga: Operasi Zebra Tinombala Berakhir, Ditlantas Polda Sulteng Catat Pelanggaran Turun 30 Persen

Amirullah menjelaskan bahwa PTUN Makassar telah membatalkan Keputusan KPU Parimo Nomor 1450 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 22 September 2024. 

Keputusan tersebut berisi penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong yang dianggap bermasalah.

Dalam amar putusannya, PTUN Makassar menginstruksikan KPU Kabupaten Parigi Moutong untuk segera mencabut surat keputusan yang sebelumnya dikeluarkan terkait penetapan calon bupati dan wakil bupati. 

Baca juga: Ketua DPRD Sulteng Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96

Selain itu, PTUN juga memerintahkan KPU Parimo untuk memberikan kesempatan kepada pasangan Amrullah dan Ibrahim untuk ikut serta sebagai salah satu kontestan Pilkada Parimo 2024. 

Tak hanya itu, KPU Parimo dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 285.000.

“Sebagai penasihat hukum dari pihak penggugat, kami sangat mengapresiasi keputusan PTUN Makassar ini. Ini bukan hanya kemenangan bagi paslon Amrullah-Ibrahim, tapi juga sebuah kemenangan untuk keadilan bagi masyarakat Parigi Moutong,” ujar Amirullah.

Amirullah menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari dugaan tidak terpenuhinya syarat administrasi yang sebenarnya telah dinyatakan sah oleh KPU Parigi Moutong pada 4 September 2024. 

Baca juga: Hari Sumpah Pemuda 2024, Pjs. Wali Kota Palu Ajak Semua Pihak Kembangkan Potensi Pemuda

Salah satu syarat yang dipermasalahkan adalah pernyataan bahwa Amrullah telah melewati masa lima tahun setelah menjalani putusan pidana, yang merupakan syarat administratif untuk maju sebagai calon kepala daerah.

Namun, pada 14 September 2024, KPU Parigi Moutong menganggap bahwa pernyataan tersebut tidak benar tanpa melakukan verifikasi atau penelitian lebih lanjut. 

Pihak KPU disebutkan hanya menggunakan sejumlah foto yang dianggap bukan sebagai produk administrasi resmi.

Baca juga: Pemkab Sigi Dorong Upaya Terpadu Melalui Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting

"Dalam hal menyatakan ketidakbenaran syarat ini, KPU tidak melakukan klarifikasi secara resmi baik kepada Haji Amrullah, Ibrahim Hafid, partai politik pengusung, maupun Kepala Lapas Kelas 3 Parigi. Ketidakbenaran ini dinyatakan hanya berdasarkan foto-foto yang diperoleh, yang jelas bukan merupakan produk administrasi resmi," jelas Amirullah.

Dalam persidangan, terungkap bahwa tergugat, yaitu KPU Parigi Moutong, tidak menjalankan prosedur yang semestinya dalam memverifikasi atau menyatakan ketidakbenaran syarat tersebut. 

PTUN Makassar memandang bahwa tindakan KPU tersebut melanggar prosedur dan mengandung cacat substansi.

Halaman
12

Berita Terkini