Pilkada Donggala 2024

Moh Yasin-Syafiah Daftar Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Donggala 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Penulis: Misna Jayanti
Editor: mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Partai Gerindra merestui duet Moh Yasin dan Syafiah Basir di Pilkada Donggala 2024.

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Donggala nomor urut 05 Moh Yasin dan Syafiah, resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut dicatat pukul 17.43 WIB, Senin (9/11/2024) dengan Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor: 164/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Permohonan gugatan itu diajukan kuasa hukum paslon 05 yakni Mohammad Fikri yang disebut sebagai pemohon, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 08 Desember 2024.

Dalam permohonan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala disebut sebagai termohon.

Baca juga: Koalisi Gerindra-Nasdem Hanya Unggul di Pilkada Banggai Laut 2024

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pemohon diberikan waktu untuk memperbaiki dan melengkapi permohonannya paling lama tiga hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3).

Lebih lanjut, permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK).

Untuk diketahui, sebelumnya KPU Donggala telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024.

Hasil rekapitulasi perolehan suara ditetapkan melalui rapat pleno terbuka, yang berlangsung 4-5 Desember 2024 di Bonebula Cottage, Desa Limboro, Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala.

Baca juga: Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang Resmi Ajukan Gugatan Pilkada Banggai 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Hasil rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1423 tahun 2024:

Paslon 01 Rahmad Arsyad dan Abd Rasyid meraih 10.241 suara.

Sementara itu, paslon 02 Idham Pagaluma dan Abdul Azis 26.060 suara.

Kemudian paslon 03 Vera Elena Laruni dan Taufiq M Burhan meraih suara tertinggi 61.883 suara.

Paslon 04 Widya Kastrena dan Arwin mendapat 11.083 suara.

Halaman
12

Berita Terkini