Pilkada Banggai 2024

Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang Resmi Ajukan Gugatan Pilkada Banggai 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Permohonan diajukan Kuasa hukum Paslon, AH Wakil Kamal berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Desember 2024. 

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
HANDOVER
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Permohonan tersebut dicatat pada Senin (9/11/2024) pukul 19.08 WIB, dengan Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) 173/PAN.MK/e-AP3/12/2024. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Permohonan tersebut dicatat pada Senin (9/11/2024) pukul 19.08 WIB, dengan Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) 173/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Permohonan diajukan Kuasa hukum Paslon, AH Wakil Kamal berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Desember 2024. 

Dalam permohonan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai disebut sebagai Termohon.

Berkas permohonan telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3). 

Baca juga: Ketua KPU Banggai Apresiasi Semua Pihak atas Kelancaran Pilkada 2024

Selanjutnya, kelengkapan berkas permohonan akan diperiksa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pemohon diberikan waktu hingga tiga hari kerja untuk melengkapi dan memperbaiki berkas permohonan, terhitung sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3). 

Jika berkas telah dinyatakan lengkap, permohonan akan segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Sebelumnya, KPU Banggai resmi menetapkan hasil perolehan suara Pilkada 2024.

Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Estrella, Luwuk, pada Kamis (5/12/2024) malam.

Baca juga: Koalisi Banggai Hebat Fokus Perjuangkan Keadilan di Mahkamah Konstitusi

Dalam hasil rekapitulasi suara, Paslon nomor urut 01, Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili, keluar sebagai peraih suara terbanyak dengan total 92.128 suara. 

Posisi kedua ditempati oleh Paslon 03, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, yang mengumpulkan 89.929 suara. 

Sementara itu, Paslon nomor urut 02, Herwin Yatim-Hepy Yeremia Manopo, hanya meraih 31.035 suara.

Dengan hasil ini, Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili berpeluang besar memimpin Kabupaten Banggai sebagai Bupati dan Wakil Bupati di periode kedua.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved