Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU – Anggota DPD RI, Rafiq Al Amri, diwakili Tenaga Ahli, Ahmad Mohamad, menyoroti kondisi lingkungan di SMKN 2 Palu yang dinilai kurang kondusif, menyusul polemik yang menimpa Alya, Ketua OSIS sekolah tersebut.
Dalam audiensi bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Ahmad menyampaikan bahwa pihaknya mendesak pengembalian hak Alya serta perbaikan situasi di sekolah.
Adapun audiensi yang berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan Sulteng, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu itu terlaksana berkat surat rekomendasi yang dilampirkan Anggota Komite III DPD RI, Rafiq Al Amri.
“Alhamdulillah, hari ini Dinas Pendidikan akan mengonfirmasi ke pihak sekolah untuk mengembalikan hak Alya sebagai Ketua OSIS dan memastikan pemilihan kepengurusan berjalan sesuai mekanisme organisasi,” ujarnya pada Jumat (31/1/2025).
Baca juga: Sulrahman Harap Semua Perwakilan Serikat Buruh Dapat Terlibat dalam Formulasi Survei Morowali
Selain itu, Ahmad juga menekankan pentingnya penindakan terhadap dugaan perselisihan antara kepala sekolah dan beberapa guru yang diduga turut mempengaruhi situasi di SMKN 2 Palu.
“Kami mengusulkan agar kepala sekolah maupun guru yang diduga terlibat dalam konflik ini mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Jika perlu, dilakukan penonaktifan agar tidak mengganggu iklim pendidikan di sekolah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah, Yudiawati Vidiana, dalam pertemuan tersebut memastikan bahwa Alya tetap berstatus sebagai siswa aktif.
Ia juga mengklarifikasi bahwa pencopotan Alya dari jabatan Ketua OSIS tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami menilai bahwa cara pemberhentian Alya sebagai Ketua OSIS tidak tepat. Memang ada kebiasaan bahwa siswa kelas 12 tidak lagi menjabat agar bisa fokus menyelesaikan pendidikan, tetapi prosesnya harus sesuai dengan aturan,” jelas Yudiawati.
Kasus ini mencuat setelah aksi demonstrasi siswa di Gedung DPRD Sulteng pada Oktober 2024, yang menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMKN 2 Palu.
Alya, yang saat itu menjabat sebagai Ketua OSIS, menjadi salah satu siswa yang terdampak setelah diduga mengalami intimidasi dan pencopotan dari jabatannya.
Baca juga: Pusat Gadai di Sulteng yang Tak Terdaftar di OJK Bakal Ditertibkan
Dinas Pendidikan telah melakukan investigasi terhadap dugaan pungli tersebut dan menyerahkan hasilnya ke Inspektorat Daerah Sulawesi Tengah.
Inspektorat dijadwalkan mengumumkan hasil penyelidikan pada 4 Februari 2025 melalui konferensi pers. (*)
( Viral Lokal )