Sulteng Hari Ini

PT CPM Tegaskan Tidak Ada Pemutusan Kontrak dengan AKM, Penyesuaian Dilakukan Sesuai Regulasi

Penulis: Zulfadli
Editor: Regina Goldie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT CPM - Kepala Teknik Tambang PT CPM, Yan Adriansyah, menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja sama dengan PT Adijaya Karya Makmur (AKM), seperti yang sebelumnya disuarakan oleh massa aksi dari Forum Masyarakat Lingkar Tambang.

Selain itu, regulasi yang ada melarang perusahaan jasa pertambangan (PJP) seperti AKM untuk mengelola proses pengolahan bijih hingga menjadi produk setengah jadi (dore). 

Baca juga: Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Pastikan Gaji Honorer Tetap Dibayarkan

Aktivitas tersebut harus dikendalikan langsung oleh pemegang KK atau IUP.

CPM menegaskan bahwa tidak ada pemutusan kontrak dengan AKM, melainkan hanya penyesuaian operasional sesuai regulasi yang berlaku. 

CPM juga memastikan komitmennya dalam menjaga stabilitas pekerjaan bagi karyawan yang terdampak.

"Kami berharap semua pihak memahami bahwa langkah ini bukan untuk menyingkirkan AKM atau pekerja, melainkan untuk memastikan bahwa operasional tambang berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," tutup Yan. (*)

Berita Terkini