Selain itu, regulasi yang ada melarang perusahaan jasa pertambangan (PJP) seperti AKM untuk mengelola proses pengolahan bijih hingga menjadi produk setengah jadi (dore).
Baca juga: Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Pastikan Gaji Honorer Tetap Dibayarkan
Aktivitas tersebut harus dikendalikan langsung oleh pemegang KK atau IUP.
CPM menegaskan bahwa tidak ada pemutusan kontrak dengan AKM, melainkan hanya penyesuaian operasional sesuai regulasi yang berlaku.
CPM juga memastikan komitmennya dalam menjaga stabilitas pekerjaan bagi karyawan yang terdampak.
"Kami berharap semua pihak memahami bahwa langkah ini bukan untuk menyingkirkan AKM atau pekerja, melainkan untuk memastikan bahwa operasional tambang berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," tutup Yan. (*)