Sulteng Hari Ini
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Pastikan Gaji Honorer Tetap Dibayarkan
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Rusdy Mastura pada 6 Februari 2025.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memastikan pencairan gaji Pegawai Non ASN atau honorer.
Melalui Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2025, Gubernur Rusdy Mastura menginstruksikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melanjutkan pembayaran gaji honorer.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Rusdy Mastura pada 6 Februari 2025.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Bunuh Diri Terulang di Bahodopi, Identitas Korban Terungkap
Dikutip TribunPalu.com, berikut adalah penjelasan mengenai pemberian gaji Pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah:
1. Gaji untuk Pegawai Non ASN Terdaftar: Gaji akan tetap dianggarkan bagi Pegawai Non ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun 2022 dan dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Tahap I selama dua bulan hingga TMT 1 Maret 2025, yaitu untuk bulan Januari dan Februari 2025.
2. Gaji untuk Pegawai Non ASN Lulus CPNS: Gaji juga akan diberikan kepada Pegawai Non ASN yang terdaftar dalam database BKN Tahun 2022 dan dinyatakan lulus pada seleksi CPNS selama tiga bulan hingga TMT 1 April 2025, yaitu untuk bulan Januari hingga Maret 2025.
3. Gaji untuk Pegawai Non ASN Tidak Lulus: Pegawai Non ASN yang terdaftar dalam database BKN Tahun 2022 dan dinyatakan tidak lulus pada seleksi ASN, baik seleksi PPPK Tahap I maupun seleksi CPNS tahun anggaran 2024, akan tetap menerima gaji hingga diangkat menjadi ASN.
4. Gaji untuk Pegawai Non ASN Seleksi PPPK Tahap II: Gaji akan tetap dianggarkan bagi Pegawai Non ASN yang sedang mengikuti seleksi PPPK Tahap II.
5. Gaji untuk Pegawai Non ASN Non Database BKN: Sambil menunggu ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pegawai Non ASN yang tidak ikut seleksi PPPK Tahap II, gaji akan tetap dianggarkan bagi mereka yang diangkat pada tahun 2024 ke bawah.
Baca juga: Sigi Jadi Tuan Rumah Giat Pramuka, Sekolah dari Mamuju Hadir
Sebelumnya, beredar isu bahwa pegawai Non ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN dan tidak mencapai masa pengabdian selama dua tahun akan dirumahkan dan tidak diberikan gaji.
Namun, pegawai Non ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN karena masa pengabdian kurang dari dua tahun dapat bernapas lega, karena gaji mereka tetap dibayarkan oleh Pemprov Sulteng melalui Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah tersebut.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah masih berupaya mencari solusi bagi Pegawai Non ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN sambil menunggu ketentuan peraturan perundang-undangan dari pemerintah pusat. (*)
Disdik Sulteng: Kami Tak Punya Wewenang Awasi Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Gubernur Sulteng Dukung Program “Satu Harga” Sekda Parigi Moutong |
![]() |
---|
Jadi CEO Usaha Cukup Bayar Rp50 Ribu, Kemenkum Sulteng Buka Program Perseroan Perorangan |
![]() |
---|
Pemprov Sulteng Siapkan MoU Strategis Bersama BPKP, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan |
![]() |
---|
Petani Desa Bunta dan Tompira Gagal Panen, PT SEI Dituding Rusak Lingkungan Sungai Lampi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.