Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyetujui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Jaringan Utilitas Terpadu dalam Rapat Paripurna, Selasa (4/3/2025).
Rapat itu berlangsung di ruang Rapat Kantor DPRD Palu, Jl Moh. Hatta, Kelurahan Besusu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Ketua DPRD Palu, Rico AT Djanggola, menyampaikan rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Wali Kota Palu Nomor 100.3.2/0804/HUKUM/2025 tanggal 27 Februari 2025.
"Usulan ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan hukum daerah dengan perkembangan dan kebutuhan Kota Palu," ucap Rico AT Djanggola.
Adapun fokus utama pembahasan adalah rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu.
Menurut hasil rapat, terdapat beberapa alasan utama yang mendasari pengajuan rancangan Perda yakni, belum adanya regulasi terkait jaringan utilitas terpadu di Kota Palu, perlu dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam pengendalian dan perizinan pembangunan jaringan utilitas dan mendukung perencanaan Kota Palu menuju konsep smart city.
Baca juga: KPP Pratama Palu Krimkan WA Blast, Ingatkan Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
Selain itu, kajian akademik menyoroti faktor geografis dan kepadatan penduduk yang mengharuskan adanya regulasi lebih spesifik dalam pengelolaan infrastruktur utilitas.
Berdasarkan ketentuan Pasal 52 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Bapemperda DPRD Kota Palu memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan terhadap usulan rancangan Perda di luar Propemperda.
Setelah mendengar pemaparan dan mempertimbangkan urgensi peraturan tersebut, DPRD Kota Palu menyetujui usulan perubahan Propemperda 2025 dengan memasukkan rancangan Perda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu ke dalam daftar rancangan Perda di luar Propemperda 2025.
Selanjutnya, rancangan Perda ini akan memasuki mekanisme pembahasan tingkat berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)