TRIBUNPALU.COM - Seorang pecatan TNI bernama Yuni Enumbi (29), ditangkap tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz dan Polda Papua di Keerom, Papua, Kamis (6/3/2025).
Ia ditangkap karena menyelundupkan senjata produksi Pindad untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua di Puncak Jaya.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras tim, kami berhasil menggagalkan penyelundupan berbagai jenis senjata dan amunisi yang rencananya akan disuplai kepada KKB di Puncak Jaya," ungkap Kepala Satgas Operasi Damai Cartenz, Brigjen Faizal Ramadhani, dalam jumpa pers, Sabtu (8/3/2025), dikutip dari Tribrata News Polda Maluku.
Tak sendiri, Yuni Enumbi ditangkap bersama dua orang lainnya, Yudhi Kalado selaku sopir lajuran yang mengangkut barang dan Matius Payokwa, helper lajuran.
Yuni Enumbi mengaku membeli senjata tersebut seharga Rp1,3 miliar dari luar Papua.
Rencananya, kata dia, senjata itu memang akan diserahkan kepada KKB di Puncak Jaya.
Sementara itu, Yudhi dan Matius mengaku tidak tahu-menahu mengenai isi muatan yang mereka bawa.
Terkait penyelundupan senjata yang dilakukan Yuni Enumbi, Faizal mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
Ia mengungkapkan pihaknya bakal menelusuri dari siapa Yuni Enumbi mendapatkan senjata produksi Pindad itu.
"Kami akan terus menelusuri asal-usul senjata ini dan siapa saja yang terlibat," ujarnya.
Sebagai informasi, Yuni Enumbi adalah mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari Papua Barat berpangkat Prada.
Sementara, Yudhi Kalado berasal dari Manado dan Matius Payokwa beralamat di Jayapura, dikutip dari Tribun-Papua.com.
Ketiganya ditangkap saat dalam perjalanan dari Jayapura menuju Puncak Jaya.
Kronologi Penangkapan
Di kesempatan yang sama, Kapolda Papua, Irjen Patrige R Renwarin, membeberkan kronologi penangkapan Yuni Enumbi dan dua tersangka lainnya.