Calon murid yang mendaftar melalui jalur domisili harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
Apabila tidak memiliki KK, bisa digantikan dengan surat keterangan domisili dari lurah setempat.
Selain jalur zonasi yang diganti dengan jalur domisili, ada juga perbedaan pada jalur mutasi.
pada jalur mutasi juga mengalami perluasan, yang awalnya hanya ditujukan bagi siswa yang orangtuanya berpindah tugas, kini juga diperuntukkan bagi guru yang ingin anaknya masuk sekolah di tempatnya mengajar.
Sementara untuk jalur prestasi, pada SPMB dibuat lebih terperinci, antara akademik dan non-akademik.
Jalur prestasi akademik terdiri dari bidang Sains, Teknologi, Riset dan Inovasi,
Sementara untuk jalur non-akademik pada SPMB, terdiri dari bidang seni, budaya, olahraga, bahasa, dan kepemimpinan.
Selain perbedaan penamaan, terdapat perbedaan daya tampung atau kuota penerimaan murid baru pada SPMB.
Rincian Kuota SPMB
SD:
Jalur domisili minimal 70 persen
Jalur afirmasi minimal 15 persen
Jalur mutasi maksimal 5 persen
SMP:
Jalur domisili minimal 40 persen
Jalur afirmasi minimal 20 persen
Jalur prestasi minimal 25 persen
Jalur mutasi maksimal 5 persen
SMA/SMK:
Jalur domisili minimal 30 persen
Jalur afirmasi minimal 30 persen
Jalur prestasi minimal 30 persen
Jalur mutasi maksimal 5 persen.
Jalur Pendaftaran SPMB
1. Jalur Domisili