TRIBUNPALU.COM - Terdakwa Pembunuhan Jurnalis Juwita, Jumran divonis seumur hidup dan dipecat dari TNI.
Hal itu pun membuat keluarga Juwita kecewa.
Pasalnya sebelumnya keluarga Juwita meminta Jumran dihukum mati.
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis pidana Kepada Jumran, terdakwa kasus pembunuhan Jurnalis Banjarbaru Juwita dengan pidana penjara seumur hidup.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Letkol Arie Firtiansyah didampingi dua Hakim Anggota pada sidang agenda putusan, Senin (16/6/2025).
“Mempidana terdakwa dengan pidana pokok seumur hidup,” bunyi vonis Majelis Hakim.
Selain pidana penjara, Majelis mumutuskan Kelasi I Jumran yang masih terdaftar sebagai anggota TNI Angkatan Laut di Lanal Balikpapan, agar dipecat dari dinas kemiliterannya.
“Pidana tambahan di pecat di dinas militer,” kata Lektol Arie Fitriansyah.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Juwita sebagaimana dakwaan primair Oditur Pasal 340 KUHP.
Vonis seumur hidup tersebut sama dengan tuntutan Oditurat Militer III-15 Banjarmasin yang sebelumnya menuntut Jumran dengan pidana penjara seumur hidup.
Hakim Pengadilan Militer Banjarmasin memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa melalui penasehat hukum maupun Oditurat untuk menyatkan sikap terhadap putusan.
Reaksi Jumran
Terdakwa kasus pembunuhan Jurnalis Banjarbaru Juwita, Kelasi I Jumran memilih mempertimbangkan terlebih dahulu sikap yang akan diambil atas putusan seumur hidup Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.
Di perisidangan, Jumran yang didampingi Penasehat Hukumnya mengatakan pikir-pikir sebelum memutuskan menganbil langkah hukum banding atau menerima putusan.
“Pikir-pikir,” kata Jumran, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim terkait sikap terhadap putusan.