TRIBUNPALU.COM - Mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan ini terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
Iwan menjadi tersangka ke-12 yang dijerat Kejagung dalam kasus ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, mengonfirmasi penetapan tersebut.
Menurut Nurcahyo, penetapan Iwan berdasarkan hasil pemeriksaan yang mendalam.
Penyidik telah memeriksa 277 saksi dan empat ahli untuk mengungkap kasus ini.
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, hari ini kembali menetapkan satu tersangka dengan identitas IKL eks Dirut Sritex," kata Nurcahyo, Rabu (13/8/2025).
Daftar 11 Tersangka yang Telah Ditetapkan Kejagung
- Allan Moran Severino (AMS), Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023.
- Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022.
- Pramono Sigit (PS), Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015–2021.
- Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) 2009–Maret 2025.
- Benny Riswandi (BR), Senior Executive Vice President Bank BJB 2019–2023.
- Supriyatno (SP), Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023.
- Pujiono (PJ), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020.
- Suldiarta (SD), Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.
- Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Komisaris PT Sritex sekaligus saudara kandung IKL.
- Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten tahun 2020.
- Zainudin Mapa, Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.
Kasus PT Sritex
Kasus ini bermula dari pemberian kredit dari tiga bank pembangunan daerah.
Ketiga bank tersebut adalah Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng.
Pemberian kredit itu ditujukan untuk PT Sritex.
Namun, penyidik menemukan adanya penyalahgunaan dana kredit tersebut.
Dana yang seharusnya untuk modal kerja justru dipakai untuk tujuan lain.
Dana itu diduga digunakan untuk membayar utang dan membeli aset.
Aset tersebut berupa tanah di Surakarta dan Yogyakarta milik Iwan Setiawan Lukminto, komisaris PT Sritex.
Iwan Setiawan Lukminto sendiri adalah saudara kandung dari Iwan Kurniawan Lukminto dan telah menjadi tersangka.