Banggai Hari Ini

Korban Lakalantas Bisa Ditanggung BPJS, Begini Penjelasan Kepala BPJS Kesehatan Luwuk

Penulis: Asnawi Zikri
Editor: Fadhila Amalia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Luwuk, Fadliana.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kepala BPJS Kesehatan Luwuk, Fadliana, memberikan penjelasan terkait alur penjaminan pembiayaan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami kecelakaan lalu lintas atau Lakalantas. 

Penjelasan ini menyusul polemik yang viral di media sosial beberapa hari terakhir terkait korban lakalantas yang disodorkan nota pembayaran perawatan oleh manajemen RSUD Luwuk.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Mantan Kades Siatu Berhasil Diringkus, Langsung Bertolak Ke Touna

Fadliana memaparkan tidak semua kasus kecelakaan dapat langsung ditanggung oleh BPJS Kesehatan, karena terdapat prosedur dan penjamin utama lain yang harus dilalui terlebih dahulu.

“Untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan atau ganda, penjamin pertama adalah Jasa Raharja,” jelas Fadliana kepada awak media di Kantor BPJS Kesehatan Luwuk, Selasa (17/6/2025).

Ia menambahkan, syarat utama agar bisa dijamin oleh Jasa Raharja adalah adanya laporan kepolisian. 

Baca juga: Bupati Paparkan Ranperda Pelaksanaan APBD 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Banggai

Apabila biaya perawatan melebihi batas tanggungan Jasa Raharja sebesar Rp20 juta, barulah BPJS Kesehatan bisa melanjutkan penjaminan dengan prosedur yang harus dilalui.

Fadliana juga menjelaskan, untuk kecelakaan tunggal, alurnya serupa. 

“Kecelakaan tunggal tetap melalui Jasa Raharja terlebih dahulu. Harus ada laporan polisi yang menyatakan kecelakaan tersebut. Setelah itu, Jasa Raharja akan menilai apakah kecelakaan tersebut termasuk dalam cakupan penjaminan mereka. Jika tidak, barulah BPJS Kesehatan dapat menanggung biayanya,” terangnya.

Kasus lainnya yang juga perlu perhatian adalah kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat seseorang sedang menjalankan tugas pekerjaannya. 

Baca juga: Komnas HAM Desak Penonaktifan Oknum Perwira Polda Sulteng Terkait Dugaan Penganiayaan

Dalam situasi ini, penjaminan bisa melibatkan dua pihak, yakni Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan, tergantung pada penyebab dan lokasi kecelakaan.

“Semua harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Tidak serta merta semua kasus langsung bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” tegas Fadliana, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme penjaminan dalam program JKN.

Baca juga: Longki Djanggola Diminta Kawal Pembentukan Kabupaten Konservasi Tampo Lore Poso

Dengan penjelasan ini, BPJS Kesehatan berharap peserta JKN dapat lebih memahami hak dan prosedur yang berlaku saat mengalami kecelakaan, sehingga proses penjaminan dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran. (*)

Berita Terkini