Palu Hari Ini
Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Mantan Kades Siatu Berhasil Diringkus, Langsung Bertolak Ke Touna
Buronan tersebut telah tiba di Kota Palu dan langsung dibawa menuju Kejari Touna, Selasa (17/6/2025), sekitar 14.00 Wita.
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah meringkus buronan dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa, Mohamad Ali (49), yang juga merupakan mantan Kepala Desa Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah.
Buronan tersebut telah tiba di Kota Palu dan langsung dibawa menuju Kejari Touna, Selasa (17/6/2025), sekitar 14.00 Wita.
Baca juga: Bupati Paparkan Ranperda Pelaksanaan APBD 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Banggai
Dirinya ditangkap dalam operasi yang dipimpin oleh I Nyoman Purya, (Kepala Seksi V Kejati Sulteng), Haris Kiyai, (Kepala Seksi IV Kejati Sulteng), Muhamad Nuzul, (Kepala Seksi Intel Kejari Tojo Una-Una/Plt Kacabjari Wakai), dan Aswar Anas.
Kepala Seksi V Kejati Sulteng, I Nyoman Purya mengatakan bahwa timnya menangkap Mohammad Ali saat keluar dari sebuah rumah makan.
"Dia kami tangkap saat keluar dari rumah makan, langsung kami amakan," Ungkap I Nyoman Purya kepada TribunPalu.com, Selasa (17/6/2025).
Baca juga: Komnas HAM Desak Penonaktifan Oknum Perwira Polda Sulteng Terkait Dugaan Penganiayaan
Saat ditangkap, Mohammad Ali mengatakan pasrah dan tidak memberikan keterangan apapun.
Berdasarkan informasi dari I Nyoman Purya saat ditemui di Kantor Kejati Sulteng, bahwa pelaku telah menjadi buronan selama 1 tahun dan melarikan diri ke Kota Jakarta.
Baca juga: 78 Pengemudi Ojek Jalani Pemeriksaan Kesehatan oleh Polres Donggala Jelang Hari Bhayangkara ke-79
"Saat kami tangkap, dia kami tanya sudah dari mana saja 1 tahun menghilang, dia jawab kalau dia lari ke Jakarta, entah dengan keluarga atau rumah sendiri itu belum pasti," Ungkap Nyoman Purya.
I Nyoman Purya mengatakan berdasarkan keterangan keluarga pelaku bahwa, Mohammad Ali sering mengirimkan uang kepada keluarganya.
Namun transaksi itu melalui perantara sudara dari istrinya.
Diketahui Mohamad Ali ditangkap sekira pukul 10.00 Wita di kawasan Perumahan Lili, Jl Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar, setelah pengintaian intensif selama tiga hari tiga malam.
Baca juga: Longki Djanggola Diminta Kawal Pembentukan Kabupaten Konservasi Tampo Lore Poso
Mohamad Ali masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 November 2024, berdasarkan surat penetapan dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Touna di Wakai, Nomor: R-07/P.2.18.8/Fd.2/11/2024.(*)
PCMI Sulteng Gagas Kelas Bahasa Inggris untuk Kaum Dhuafa di Kota Palu |
![]() |
---|
Atlet Taekwondo Palu Harumkan Nama Daerah, Raih 19 Medali di Ajang Nasional |
![]() |
---|
Alat Deteksi Gempa di Palu Berbunyi, Warga Cemas dan Bersiap Mengungsi |
![]() |
---|
Yayasan Kesehatan Kanker Indonesia Gandeng Pemkot, Siap Gencarkan Penyuluhan di Kota Palu |
![]() |
---|
Dua ASN Dinas Pariwisata Kota Palu Magang di Banyuwangi, Belajar Tata Kelola Wisata Inovatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.