Banggai Hari Ini

Polisi Tangkap DPO Pengedar Narkoba di Bunta Banggai

Penulis: Asnawi Zikri
Editor: Fadhila Amalia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGEDAR NARKOBA - Polisi berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran narkoba di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Tersangka berinisial BY alias O ditangkap pada Minggu (22/6/2025) pukul 12.30 Wita di lokasi persembunyiannya di Desa Lontio, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI- Polisi berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran narkoba di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. 

Tersangka berinisial BY alias O ditangkap pada Minggu (22/6/2025) pukul 12.30 Wita di lokasi persembunyiannya di Desa Lontio, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai. 

Baca juga: Polisi Tangkap DPO Pengedar Narkoba di Bunta Banggai

Kapolsek Bunta Ipda Andi Wijanarko mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang berhasil diungkap beberapa bulan lalu.

"Setelah melakukan penyelidikan intensif dan pelacakan, kami berhasil menemukan keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan walaupun sempat melakukan perlawanan," ujar Kapolsek.

Saat penangkapan berlangsung, disaksikan pula oleh aparat desa dan masyarakat setempat. 

Baca juga: 24 Juni Memperingati Hari Apa? Ini Sejarah Hari Bidan Nasional 2025

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Bunta untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. (*)

Berita Terkini