Menurutnya, pergantian nama PPDB menjadi SPMB dikarenakan adanya perbedaan jalur penerimaan pada SPMB.
Mendikdasmen menguraikan bahwa pada SPMB terdapat empat jalur penerimaan murid baru, meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Pernyataan tersebut Menteri Mu'ti sampaikan saat menghadiri Forum Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, di Jakarta, Kamis (30/1).
Dalam forum tersebut, berbagai unsur dilibatkan, yakni perwakilan kementerian/lembaga, unsur Kemendikdasmen, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota, para pemangku kepentingan pendidikan, termasuk lembaga penyelenggara pendidikan swasta, organisasi masyarakat, media, dan kepala sekolah.
(Tribunnews.com/Farra)