TRIBUNPALU.COM - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dikabarkan akan bebas hari ini, Jumat (1/8/2025).
Pembebasan ini menyusul pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya menunggu Keputusan Presiden (Keppres) diterbitkan.
Jika Keppres sudah keluar, Tom akan dijemput di Lapas Cipinang.
"Begitu Keppres ditandatangani, kami langsung ke Rutan Cipinang," kata Ari di Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Ari menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan DPR. Ia menyebut langkah ini sebagai perbaikan penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, pemberian abolisi ini menjadi harapan baru.
"Kita masih punya harapan untuk adanya perbaikan penegakan hukum," imbuhnya.
Senada dengan Ari, kolega Tom Lembong, Iwan Tarigan, membenarkan kabar pembebasan tersebut.
Iwan, yang juga mantan relawan Anies Baswedan, menyebut Anies kemungkinan akan hadir menyambut Tom.
"Kemungkinan besar (Anies) hadir," kata Iwan.
Baca juga: Apa Itu Abolisi dan Amnesti yang Diberikan Presiden Prabowo ke Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto?
Diketahui, DPR telah menyetujui dua surat presiden terkait abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi pada Rabu (31/7/2025).
Abolisi adalah hak presiden untuk menghentikan proses hukum. Sementara amnesti adalah penghapusan hukuman yang telah dijatuhkan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR telah memberikan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tentang abolisi untuk Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.