Apa Itu Abolisi dan Amnesti yang Diberikan Presiden Prabowo ke Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto?
Apa itu abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden Prabowo ke Tom Lembong dan Hasto Kristianto?
TRIBUNPALU.COM - Apa itu abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden Prabowo ke Tom Lembong dan Hasto Kristianto?
Dua istilah hukum kembali mencuat ke ruang publik usai Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan amnesti dan abolisi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Permohonan amnesti diajukan untuk 1.116 orang, termasuk kasus penghinaan kepada presiden dan vonis terhadap Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Di sisi lain, Presiden juga mengusulkan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang sebelumnya divonis dalam kasus korupsi impor gula.
Persetujuan dari DPR untuk dua bentuk hak istimewa Presiden itu disampaikan pada Kamis (31/7/2025).
Baca juga: Gempa Dahsyat Kamchatka Jadi Pelajaran, Mutmainah Dorong Palu Perkuat Kesiapsiagaan Bencana
Apa Itu Amnesti dan Abolisi?
Dilansir dari KOMPAS.com, amnesti dan abolisi sama-sama merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam pasal itu disebutkan:
"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."
— Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945
Namun, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam sifat, ruang lingkup, waktu pemberian, dan akibat hukumnya.
Amnesti: Pengampunan Kolektif, Akibat Hukum Dihapus
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana.
Amnesti bersifat kolektif dan sering diberikan dalam perkara politik, kebebasan berpendapat, atau konflik sosial.
Kasus terbaru, DPR menyetujui permohonan amnesti terhadap 1.116 orang yang diajukan Presiden Prabowo lewat Surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025. Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, sebagian amnesti ini terkait dengan kasus penghinaan terhadap presiden.
“Ya, salah satunya (amnesti) adalah kasus-kasus penghinaan kepada presiden itu,” kata Supratman di Kompleks Parlemen.
Amnesti ini juga mencakup vonis terhadap Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Baca juga: Gempabumi Mag 5.2 Guncang Banggai, BMKG: Aktivitas Lempeng Sulawesi
Abolisi: Proses Hukum Dihentikan, Status Pidana Tetap Ada
Berbeda dari amnesti, abolisi adalah penghapusan atau peniadaan proses pidana, namun tidak menghapus status hukum dari perbuatan yang dilakukan.
Abolisi bersifat individual dan bertujuan menghentikan proses hukum terhadap seseorang atas pertimbangan kepentingan nasional atau kemanusiaan.
Dapat Abolisi, ini Kata Pengacara soal Pembebasan Tom Lembong |
![]() |
---|
Jejak Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Berakhir, Prabowo Beri Pengampunan |
![]() |
---|
PLN Puji Kerja Cepat Bupati Iksan Benahi Kelistrikan di Morowali |
![]() |
---|
Bupati Sigi Hadiri Peluncuran Koperasi Merah Putih Nasional Secara Virtual di Donggala |
![]() |
---|
Ribuan Koperasi Desa Merah Putih Dijadwalkan Bakal Luncur Secara Nasional Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.