Anies Baswedan Bakal Sambut Kebebasan Tom Lembong di Lapas Cipinang Hari Ini

Editor: Lisna Ali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ABOLISI TOM LEMBONG - Ciska Wihardja memeluk erat suaminya Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Kamis (6/3/2025) pagi. Anies Baswedan kemungkinan akan hadir menyambut Tom Lembong.

TRIBUNPALU.COM - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dikabarkan akan bebas hari ini, Jumat (1/8/2025).

Pembebasan ini menyusul pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya menunggu Keputusan Presiden (Keppres) diterbitkan.

Jika Keppres sudah keluar, Tom akan dijemput di Lapas Cipinang.

"Begitu Keppres ditandatangani, kami langsung ke Rutan Cipinang," kata Ari di Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Ari menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan DPR. Ia menyebut langkah ini sebagai perbaikan penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, pemberian abolisi ini menjadi harapan baru.

"Kita masih punya harapan untuk adanya perbaikan penegakan hukum," imbuhnya.

Senada dengan Ari, kolega Tom Lembong, Iwan Tarigan, membenarkan kabar pembebasan tersebut.

Iwan, yang juga mantan relawan Anies Baswedan, menyebut Anies kemungkinan akan hadir menyambut Tom.

"Kemungkinan besar (Anies) hadir," kata Iwan.

Baca juga: Apa Itu Abolisi dan Amnesti yang Diberikan Presiden Prabowo ke Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto?

Diketahui, DPR telah menyetujui dua surat presiden terkait abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi pada Rabu (31/7/2025).

Abolisi adalah hak presiden untuk menghentikan proses hukum. Sementara amnesti adalah penghapusan hukuman yang telah dijatuhkan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR telah memberikan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tentang abolisi untuk Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Diketahui Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara

Sedangkan Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto. 

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

Artikel telah tayang di TribunLampung.co.id

Berita Terkini