TRIBUNPALU.COM - Kabar bebasnya Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mulai beredar.
Tom Lembong diprediksi bakal bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang hari ini.
Terkait pembebasan itu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya menunggu Presiden Prabowo terbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi untuk kliennya.
"Begitu Keppres ditandatangani, kami langsung ke Rutan Cipinang," kata Ari dihubungi Kamis (31/7/2025) malam.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui permohonan abolisi dari Presiden Prabowo.
Ari menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo dan DPR.
Menurutnya, keputusan ini menjadi angin segar bagi perbaikan penegakan hukum di Indonesia.
"Ini menjadi harapan baru untuk keadilan," tambahnya.
Tom Lembong sebelumnya ditahan terkait kasus korupsi importasi gula.
Kasus itu terjadi saat ia menjabat Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
Tom divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dengan adanya abolisi, seluruh akibat hukum dari perkara tersebut kini dihapus.
Respon Mahfud MD
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi langkah Presiden Prabowo.
Mahfud menilai pemberian abolisi untuk Tom Lembong adalah langkah strategis.
Ia juga menyoroti amnesti yang diberikan kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.