Mahfud menyebut ini sebagai sinyal tegas dari pemerintah.
Sinyal tersebut, menurutnya, adalah untuk mengakhiri praktik penyanderaan politik melalui rekayasa hukum.
"Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum," tulis Mahfud.
Mahfud mengatakan Presiden kini memiliki posisi kuat.
Presiden bisa menghalau praktik-praktik tersebut.
Langkah ini dianggap sebagai upaya mewujudkan rekonsiliasi nasional.
Hal ini juga demi konsolidasi demokrasi di Indonesia.(*)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com