Dapat Abolisi, ini Kata Pengacara soal Pembebasan Tom Lembong

Editor: Lisna Ali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI IMPOR GULA - Tersangka kasus impor gula Tom Lembong saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung, Jumat (14/2/2025).(Dok.Kejaksaan Agung)(Shela Octavia)

Mahfud menyebut ini sebagai sinyal tegas dari pemerintah.

Sinyal tersebut, menurutnya, adalah untuk mengakhiri praktik penyanderaan politik melalui rekayasa hukum.

"Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum," tulis Mahfud.

Mahfud mengatakan Presiden kini memiliki posisi kuat.

Presiden bisa menghalau praktik-praktik tersebut.

Langkah ini dianggap sebagai upaya mewujudkan rekonsiliasi nasional.

Hal ini juga demi konsolidasi demokrasi di Indonesia.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini