Sulteng Hari Ini

Bandjela Paliudju Mantan Gubernur Sulteng 2 Periode Hirup Udara Bebas Usai Dapat Grasi

Penulis: Robit Silmi
Editor: Regina Goldie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANDJELA DAPAT GRASI - Mantan Gubernur Sulawesi Tengah, Bandjela Paliudju, akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapat grasi dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Sabtu (2/8/2025).

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALI.COM, PALU - Mantan Gubernur Sulawesi Tengah, Bandjela Paliudju, akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapat grasi dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Sabtu (2/8/2025).

Grasi tersebut diberikan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan aspek hukum.

Keputusan Presiden itu tertuang dalam Surat Nomor R-42/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025 tentang pemberian grasi dan amnesti kepada 1.116 narapidana di seluruh Indonesia.

“Pemberian grasi ini merupakan bentuk kehadiran negara atas dasar kemanusiaan dan kepastian hukum,” kata Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, saat membacakan isi keputusan Presiden.

Baca juga: Menteri Nusron Ajak Pemerintah Daerah Se-Kalimantan Selatan Kawal Empat Program Strategis

Bandjela Paliudju lahir pada 3 Maret 1945. 

Ia merupakan tokoh militer dan politikus yang pernah menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tengah dua periode, yakni 1996–2001 dan 2006–2011.

Sebelumnya, Bandjela divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi dana operasional gubernur Sulawesi Tengah periode 2006–2011, serta tindak pidana pencucian uang.

Negara dirugikan sebesar Rp8,25 miliar dalam kasus tersebut.

Meski sempat diputus bebas oleh Pengadilan Tipikor Palu, putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali Nomor: 169 PK/Pid.Sus/2018.

Baca juga: Aplikasi RisetCar Diduga Skema Ponzi, Janjikan Cuan dari Mobil Tanpa Sopir, Ini Kata OJK

Apa Itu Grasi?

Grasi adalah hak prerogatif Presiden untuk memberikan pengampunan atau keringanan hukuman kepada terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Grasi dapat berupa pengurangan hukuman, penghapusan hukuman, atau pengampunan sepenuhnya.

Kini, dengan grasi yang diterima, Bandjela Paliudju resmi mengakhiri masa hukumannya dan kembali ke tengah masyarakat sebagai warga negara yang bebas. (*)

Berita Terkini