2. Pihak berwenang, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta pemerintah daerah dan Penegak Hukum, diminta untuk segera melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran lingkungan ini dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Polres Parigi Moutong Pastikan Dapur SPPG Dibangun Layak dan Aman
3. Perusahaan pertambangan harus bertanggung jawab penuh untuk melakukan rehabilitasi hutan mangrove yang rusak, memperbaiki saluran irigasi yang hancur, dan memberikan kompensasi yang adil kepada petani yang mengalami kerugian akibat gagal panen.
4. Pemerintah perlu mengevaluasi ulang izin-izin pertambangan yang telah dikeluarkan, terutama di wilayah-wilayah yang sensitif secara ekologis dan memiliki nilai penting bagi kehidupan masyarakat lokal. (*)