Guru Wajib Tahu: Link Baru Info GTK dan Cara Validasi Tunjangan 2025

Editor: Fadhila Amalia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI UANG - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Salah satu langkah nyata adalah penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru yang memenuhi syarat. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas profesionalisme guru dan diharapkan dapat meningkatkan motivasi serta kualitas pendidikan nasional.

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Salah satu langkah nyata adalah penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru yang memenuhi syarat.

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas profesionalisme guru dan diharapkan dapat meningkatkan motivasi serta kualitas pendidikan nasional.

Untuk mendukung transparansi dan memudahkan para guru memantau hak mereka, kini tersedia platform resmi bernama Info GTK.

Baca juga: Skuad Anyar Chelsea 2025/2026 Diumumkan Usai Musim Gemilang

Melalui laman ini, para Guru bisa mengecek langsung status kepegawaian dan perkembangan pencairan tunjangan secara mandiri, tanpa harus menunggu informasi dari instansi terkait.

Info GTK tidak hanya menampilkan data sertifikasi, tetapi juga menyajikan informasi lengkap tentang keaktifan guru, status kepegawaian, dan data administrasi lainnya.

Akurasi dan pembaruan data di platform ini sangat penting, karena menjadi dasar dalam proses pencairan tunjangan.

Dengan semakin mudahnya akses informasi melalui Info GTK, guru diharapkan lebih proaktif dalam memastikan seluruh data pribadi mereka telah sesuai dan terverifikasi.

Lalu, bagaimana cara mengecek info GTK dan memastikan data sudah valid? Simak langkah-langkahnya berikutnya.

Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru Lewat Info GTK, Simak Langkah-langkahnya

Pemerintah menyediakan platform Info GTK sebagai sarana bagi para guru untuk memantau status tunjangan profesi secara mandiri.

Lewat situs ini, guru bisa memverifikasi data pribadi dan kepegawaian yang menjadi dasar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Agar lebih mudah, berikut panduan lengkap cara mengeceknya:

1. Akses Situs Resmi

Buka peramban di perangkat Anda, lalu kunjungi laman:

 https://info.gtk.dikdasmen.go.id

Halaman
123

Berita Terkini