OJK Sebut Pinjaman Online Capai Rp83 Triliun di Awal Tahun Ajaran Baru, Waspadai Risiko

Penulis: Robit Silmi
Editor: Fadhila Amalia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OJK - Memasuki tahun ajaran baru 2025, aktivitas pinjaman online melalui skema peer to peer (P2P) lending kembali menunjukkan tren peningkatan, Rabu (6/8/2025).

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Memasuki tahun ajaran baru 2025, aktivitas pinjaman online melalui skema peer to peer (P2P) lending kembali menunjukkan tren peningkatan, Rabu (6/8/2025).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan signifikan pada penyaluran pembiayaan di industri pendanaan bersama (Pindar).

Per Juni 2025, outstanding pembiayaan Pindar tercatat mencapai Rp83,52 triliun. 

Baca juga: Tak Kapok, Pria di Banggai Ulangi Aksi Curi Baling-baling Kapal

Angka ini tumbuh 25,06 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, menyebut kenaikan ini bisa berkaitan dengan kebutuhan biaya pendidikan.

“Tren penyaluran dapat menandakan adanya siklus musiman, seperti biaya pendidikan,” ujar Agusman dalam keterangan resmi.

Ia menambahkan, peningkatan penyaluran pembiayaan cenderung terjadi pada bulan-bulan tertentu, salah satunya menjelang tahun ajaran baru.

Baca juga: Wakil Gubernur Sulteng Tekankan Pentingnya Akurasi Data dalam Tata Kelola Pemerintahan

Data historis menunjukkan penyaluran pinjaman pada Mei 2025 naik 9,38 persen secara bulanan (month to month/mtm), menjadi Rp28,68 triliun.

Pola yang sama juga tercatat tahun lalu. 

Pada Mei 2024, penyaluran pembiayaan meningkat 15,69 persen mtm menjadi Rp25,08 triliun.

Agusman menyebut tren ini sebagai pola musiman yang muncul berulang setiap tahun.

“Siklus musiman berkaitan dengan kebutuhan khusus,” ucapnya.

Baca juga: Bupati Delis Ajak Warga Lanumor Teladani Semangat Pendahulu Bangun Desa

OJK menegaskan akan terus memantau pertumbuhan pembiayaan digital agar tetap dalam koridor perlindungan konsumen.(*)

Berita Terkini