TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong akan menerbitkan surat edaran kepada camat dan kepala desa agar segera menutup genangan air yang berpotensi menjadi sarang nyamuk malaria.
“Kalau lubangnya tidak ditutup, maka tambangnya yang akan kita tutup,” tandas Bupati Parigi Moutong Erwin Burase.
Ia menambahkan, nyamuk malaria tidak hanya cepat menular, tapi juga cepat berkembang biak jika tidak ditangani serius.
Erwin juga mengingatkan daerah yang sebelumnya berstatus eliminasi malaria bisa kehilangan status tersebut jika penanganannya lambat dan tidak tepat.
Baca juga: Taman Alun-alun Kota Luwuk Senilai Rp1,58 Miliar Kini Terabaikan
“Saya minta seluruh camat dan kepala desa mengimbau masyarakat menutup semua lubang yang tergenang air,” pungkasnya.
Erwin Burase menegaskan akan menertibkan tambang ilegal yang diduga menjadi sumber penyebaran penyakit malaria di wilayahnya.
Hal itu disampaikannya dalam audiensi bersama perwakilan Kementerian Kesehatan RI, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, dan sejumlah pihak terkait di Parigi, menyusul meningkatnya kasus malaria di daerah tersebut.
Baca juga: Taman Alun-alun Luwuk Rusak, Lampu dan Fasilitas Tidak Berfungsi
“Saya memang sudah dengar kasus ini sebelumnya, tapi belum dapat laporan resmi dari Dinas Kesehatan,” ujar Erwin.
Karena belum menerima laporan, pemerintah belum bisa mengambil tindakan konkret.
Namun setelah mendengar paparan dari berbagai pihak, ia memastikan akan segera bertindak, termasuk menertibkan aktivitas tambang ilegal.
Baca juga: Semarak HUT RI dan Donggala, Ibu-ibu PKK Banawa Tampil Memukau di Lomba Senam Kreasi
Sebab, perwakilan Kemenkes menjelaskan, penyebaran malaria diduga kuat berasal dari area tambang yang melibatkan pekerja luar daerah.
Parasit malaria yang terbawa oleh pekerja menyebar melalui nyamuk, lalu berkembang biak di genangan air bekas tambang.
“Kalau genangan air di lokasi tambang memang jadi sumbernya, segera kita tutup lubang-lubang itu,” tegas Bupati.
Erwin menyebut, kondisi ini menjadi alasan kuat untuk menghentikan tambang ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. (*)