TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Polres Morowali menetapkan empat orang tersangka dalam kerusuhan di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Sulawesi Tengah.
Dalam peristiwa itu, massa membakar kendaraan dan menjarah aset PT IMIP, Jumat (8/8/2025) pukul 23.00 Wita.
"Ada dua laporan polisi yang diterima Polres Morowali pascaaksi anarkhis di Desa Labota atau tepatnya di Pos Poltek PT IMIP," kata Kasatreskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian didampingi Ps Kasihumas Ipda Abdul Hamid, Selasa (12/8/2025)
Laporan polisi dimaksud kata Erick, LP/B/96/VIII/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 9 Agustus 2025 tentang Curat dan LP/B/100/VIII/2025/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 11 Agustus 2025 tentang perusakan.
Baca juga: Puluhan OTK Jarah Aset PT IMIP, Polisi Tembak Peluru Karet untuk Kendalikan Massa
Aksi anarkis itu terjadi setelah beredarnya informasi adanya penganiayaan berujung tewasnya seorang pemuda MR (19) asal Konawe.
MR tewas usai dianiaya petugas keamanan PT IMIP.
Pasalnya, MR diduga mencuri barang dari kawasan industri.
"Saat mereka melakukan aksi anarkis, kami menangkap dua orang. Mereka adalah IM dan R," kata AKP Erick Wijaya Siagian.
Dia menjelaskan, IM mengakui merusak Pos Security.
IM dan R kemudian menyebut temannya berinisial F dan NIU turut serta berunjuk rasa dan melakukan penjarahan.
Polres Morowali dibantu Polda Sulteng kemudian menyiduk F dan NIU.
Pria F dan NIU mengakui penjarahan barang milik PT IMIP.
"Barang yang mereka ambil adalah 1 unit teropong automatic level, 2 unit bor beton, 2 unit bor impact (Bor cas) dan 1 unit sawmell (gergaji listrik)," jelas AKP Erick.
IM, R, F (20) dan NIU (25) kini telah ditetapkan tersangka.
Kepolisian akan terus mengembangkan kasus penjarahan atau pencurian dan perusakan aset milik PT IMIP, serta memastikan siapapun yang terlibat akan ditindak tegas, ujarnya.