Melaporkan Pinjol Ilegal di Sulawesi Tengah
Jika Anda terlanjur terjerat pinjol ilegal atau menemukan aktivitasnya di Sulawesi Tengah, ada beberapa cara untuk melaporkannya:
OJK Provinsi Sulawesi Tengah: Anda dapat menghubungi OJK melalui berbagai saluran, termasuk email waspadainvestasi@ojk.go.id untuk pemblokiran atau melalui nomor kontak resminya.
Polres Banggai: Anda bisa melaporkan kejahatan siber atau tindakan penagihan yang mengancam ke kantor polisi terdekat atau ke pihak kepolisian.
Layanan Pengaduan Kepolisian: Anda juga bisa menggunakan layanan pengaduan secara online seperti Patroli Siber Polri untuk melaporkan kejahatan siber, termasuk pinjol ilegal.
Aplikasi LAPOR!: Ini adalah layanan aspirasi dan pengaduan online yang dikelola oleh pemerintah. Anda dapat melapor melalui aplikasi mobile, SMS ke 1708, atau situs web [tautan mencurigakan telah dihapus].
Pihak OJK dan aparat keamanan di Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan pinjol ilegal dan untuk tidak mencari pinjaman baru untuk melunasi utang lama.
Blokir semua kontak penagih yang mengancam dan informasikan kepada kontak Anda agar mengabaikan pesan terkait pinjaman ilegal tersebut.(*)