LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Simpanan Rupiah Tetap 3,50 Persen
Ferdinan mengimbau seluruh bank agar secara terbuka menyampaikan informasi terkait TBP kepada nasabah.
Penulis: Robit Silmi | Editor: mahyuddin
Ringkasan Berita:
- TBP simpanan Rupiah pada bank umum tetap sebesar 3,50 persen.
- TBP simpanan Rupiah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen.
- TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum ditetapkan sebesar 2,00 persen.
- Ketentuan itu berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam Rupiah dan valuta asing.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, TBP simpanan Rupiah pada bank umum tetap sebesar 3,50 persen.
Sementara TBP simpanan Rupiah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen.
Adapun TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum ditetapkan sebesar 2,00 persen.
Ketentuan itu berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Baca juga: Imigrasi Palu Koordinasi dengan Konsulat Filipina, Proses Pemulangan 15 WNA Terdampar di Buol
Pelaksana Tugas (Pgs) Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D Purba, menjelaskan, penetapan TBP dilakukan secara kredibel dengan pertimbangan berbagai indikator ekonomi.
“Keputusan ini mempertimbangkan tren suku bunga pasar yang relatif menurun, pertumbuhan simpanan perbankan yang positif, kondisi likuiditas yang memadai, serta prospek pertumbuhan ekonomi dan risiko global maupun nasional,” ujar Ferdinan melalui rilis diperoleh TribunPalu.com, Sabtu (24/1/2026).
Ia berharap, perbankan senantiasa memperhatikan ketentuan TBP dalam penghimpunan dana masyarakat.
Ferdinan mengimbau seluruh bank agar secara terbuka menyampaikan informasi terkait TBP kepada nasabah.
“Bank perlu menginformasikan besaran TBP melalui media yang mudah diakses nasabah. Ini penting agar masyarakat memahami syarat penjaminan simpanan oleh LPS,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa TBP merupakan bagian dari prinsip 3T penjaminan LPS, yakni:
- Simpanan tercatat dalam pembukuan bank,
- Bunga simpanan tidak melebihi TBP LPS,
- Nasabah tidak terlibat tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.
Kinerja Perbankan Tetap Solid
Dalam kesempatan yang sama, LPS memaparkan kondisi industri perbankan nasional yang dinilai tetap kuat dan stabil.
Hingga Desember 2025, kredit perbankan tumbuh 9,63 persen (year on year), didorong oleh meningkatnya penyaluran kredit investasi.
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga tumbuh positif sebesar 13,83 persen (yoy), terutama akibat meningkatnya aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.
Dari sisi permodalan, rasio kecukupan modal (KPMM) perbankan tercatat di level 26,05 persen, sedangkan rasio likuiditas (AL/DPK) berada di angka 28,57 persen, jauh di atas ambang batas minimum 10 persen.
LPS juga mencatat bahwa program penjaminan simpanan dengan nilai maksimal Rp2 miliar per nasabah mencakup 99,94 persen rekening bank umum dan 99,97 persen rekening BPR/BPRS, melampaui ketentuan Undang-Undang sebesar 90 persen.
Kinerja LPS 2025 Meningkat
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution menyampaikan bahwa kinerja LPS sepanjang 2025 menunjukkan hasil positif.
Sejak berdiri, LPS telah menangani resolusi bank berupa likuidasi terhadap 1 bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS, serta melakukan penempatan modal sementara dan konversi modal pada sejumlah bank.
“Waktu pembayaran klaim juga semakin cepat. Saat ini rata-rata hanya membutuhkan 5 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut,” jelas Farid.
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Kuota Haji, Dito Ariotedjo Singgung Peristiwa Kunker Arab Saudi Bareng Jokowi
Dari sisi keuangan, total aset LPS pada 2025 mencapai Rp276,2 triliun, meningkat 13,6 persen dibanding tahun sebelumnya.
LPS juga membukukan surplus sebesar Rp33,8 triliun, serta cadangan penjaminan sebesar Rp213,4 triliun.
Selain itu, LPS turut berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui pembayaran pajak sebesar Rp3 triliun, pembelian SBN senilai Rp51,4 triliun, serta bantuan sosial melalui program LPS Peduli sebesar Rp1,4 miliar.
Fokus Program Strategis 2026
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa tahun 2026 menjadi momentum penting bagi LPS.
Beberapa program strategis yang akan dijalankan antara lain:
- Persiapan implementasi program penjaminan polis pada 2027,
- Penguatan sistem IT BPR,
- Peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan nasional.
“Tahun 2026 merupakan the Great Leap bagi LPS. Kami akan mengoptimalkan seluruh sumber daya untuk menjadi lembaga resolusi yang andal dan terpercaya di kawasan regional,” tegas Anggito.(*)
| LPS Hadir Selamatkan Tabungan Nasabah Jika Bank Bangkrut |
|
|---|
| LPS Ingatkan Batas Penjaminan Simpanan Maksimal Rp2 Miliar per Nasabah per Bank |
|
|---|
| Anggito Abimanyu, dari Wamenkeu Ke Ketua Dewan Komisioner LPS |
|
|---|
| Daftar Lengkap Pejabat dan Dubes Baru yang Dilantik Presiden Prabowo |
|
|---|
| Jaga Ekonomi, LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Mulai 1 Oktober 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/RDK-LPS-2026.jpg)