LPS Hadir Selamatkan Tabungan Nasabah Jika Bank Bangkrut

Seperti kasus dana hilang, gangguan saldo, atau keluhan nasabah yang viral di media sosial masih sepenuhnya menjadi tanggung jawab bank.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
Kepala LPS Kanwil III Sulampua, Fuad Zain, memaparkan peran LPS dalam penyelamatan tabungan nasabah apabila bank bangkrut, pada Media Gathering LPS di Graha Pena Makassar. Sumber Foto : Robit/TribunPalu.com 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, MAKASSAR - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan peran pentingnya sebagai benteng terakhir penyelamatan simpanan masyarakat ketika sebuah bank resmi dinyatakan bangkrut atau dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (19/11/2025).

Penegasan ini disampaikan Kepala LPS Kantor Wilayah III Sulampua, Fuad Zain, dalam Media Gathering di Graha Pena Makassar, beberapa waktu lalu.

Fuad menjelaskan bahwa selama izin usaha bank belum dicabut, seluruh permasalahan nasabah masih sepenuhnya tanggung jawab bank.

Seperti kasus dana hilang, gangguan saldo, atau keluhan nasabah yang viral di media sosial masih sepenuhnya menjadi tanggung jawab bank.

Baca juga: Bupati Poso Hadiri Munas II AKPSI, Bahas Masa Depan Industri Sawit Indonesia

OJK juga memiliki peran pengawasan dan pengaduan nasabah jika terdapat masalah seperti itu.

“Jika ada masalah seperti yang viral itu masih tanggung jawab bank. Silakan segera melapor ke bank yang bersangkutan,” ujarnya.

Namun, situasinya berbeda jika bank benar-benar bangkrut. 

Ketika OJK mencabut izin operasional suatu bank, LPS langsung turun tangan menjalankan mandat negara: menyelamatkan tabungan nasabah melalui skema penjaminan dan likuidasi.

Baca juga: Inflansi Tolitoli 6,69 Persen pada Oktober 2025, Tertinggi di Sulteng

LPS Menjamin Tabungan Nasabah Hingga Rp2 Miliar per Bank

Fuad menyampaikan, LPS menjamin simpanan maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. 

Semua tabungan dalam rentang tersebut akan dibayar penuh.

“LPS hadir memastikan simpanan masyarakat aman. Jika bank bangkrut, kami jamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank,” tegasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved