LPS Hadir Selamatkan Tabungan Nasabah Jika Bank Bangkrut
Seperti kasus dana hilang, gangguan saldo, atau keluhan nasabah yang viral di media sosial masih sepenuhnya menjadi tanggung jawab bank.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, MAKASSAR - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan peran pentingnya sebagai benteng terakhir penyelamatan simpanan masyarakat ketika sebuah bank resmi dinyatakan bangkrut atau dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (19/11/2025).
Penegasan ini disampaikan Kepala LPS Kantor Wilayah III Sulampua, Fuad Zain, dalam Media Gathering di Graha Pena Makassar, beberapa waktu lalu.
Fuad menjelaskan bahwa selama izin usaha bank belum dicabut, seluruh permasalahan nasabah masih sepenuhnya tanggung jawab bank.
Seperti kasus dana hilang, gangguan saldo, atau keluhan nasabah yang viral di media sosial masih sepenuhnya menjadi tanggung jawab bank.
Baca juga: Bupati Poso Hadiri Munas II AKPSI, Bahas Masa Depan Industri Sawit Indonesia
OJK juga memiliki peran pengawasan dan pengaduan nasabah jika terdapat masalah seperti itu.
“Jika ada masalah seperti yang viral itu masih tanggung jawab bank. Silakan segera melapor ke bank yang bersangkutan,” ujarnya.
Namun, situasinya berbeda jika bank benar-benar bangkrut.
Ketika OJK mencabut izin operasional suatu bank, LPS langsung turun tangan menjalankan mandat negara: menyelamatkan tabungan nasabah melalui skema penjaminan dan likuidasi.
Baca juga: Inflansi Tolitoli 6,69 Persen pada Oktober 2025, Tertinggi di Sulteng
LPS Menjamin Tabungan Nasabah Hingga Rp2 Miliar per Bank
Fuad menyampaikan, LPS menjamin simpanan maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
Semua tabungan dalam rentang tersebut akan dibayar penuh.
“LPS hadir memastikan simpanan masyarakat aman. Jika bank bangkrut, kami jamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank,” tegasnya.
| TribunPalu.com Raih Penghargaan Media Teraktif dari LPS Wilayah III |
|
|---|
| LPS Tekankan Pentingnya Peran Media Edukasi Penjamin Simpanan |
|
|---|
| LPS Ingatkan Batas Penjaminan Simpanan Maksimal Rp2 Miliar per Nasabah per Bank |
|
|---|
| Kemenkum Sulteng Dorong Reformasi Tata Kelola Fidusia, Tekan Potensi Hilangnya Penerimaan Negara |
|
|---|
| Rakhmat Renaldy Ungkap 35 Juta Transaksi Pembiayaan Belum Terdaftar dalam Sistem Fidusia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/IMG_7165jpeg.jpg)