Rabu, 15 April 2026

Cara Tukar Uang Baru Lewat Website, Ketahui Batasan Jumlahnya

Pemesanan tukar uang baru 2026 melalui layanan kas keliling BI dibuka dalam beberapa periode.

Editor: Lisna Ali

TRIBUNPALU.COM - Begini cara Penukaran Uang Baru Lewat Website, Ketahui Batasan Jumlahnya.

Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan Penukaran Uang Baru untuk kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri 2026 melalui program Serambi.

Layanan ini bertujuan agar masyarakat bisa mendapatkan uang layak edar dengan lebih tertib, aman, dan terhindar dari risiko uang palsu.

Tahun ini, penukaran uang wajib melalui pendaftaran daring (online) di aplikasi PINTAR melalui laman resmi pintar.bi.go.id.

Lalu, kapan jadwal penukaran uang baru 2026 dibuka, bagaimana cara daftar di PINTAR BI, dan berapa batas maksimal penukarannya?

Baca juga: Satgas PKA Sulteng Dampingi Masyarakat Desa Lee Inventarisir Lahan Menang di MA

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 via PINTAR BI

Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram Bank Indonesia, @bank_indonesia, pemesanan tukar uang baru 2026 melalui layanan kas keliling BI dibuka dalam beberapa periode.

Untuk periode pertama, pemesanan penukaran uang baru 2026 dijadwalkan sebagai berikut:

- Pulau Jawa: 13 Februari 2026, mulai pukul 14.00 WIB

- Luar Pulau Jawa: 14 Februari 2026, mulai pukul 08.00 WIB

Pemesanan hanya bisa dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan.

Apabila kuota telah terpenuhi, masyarakat tidak dapat memilih jadwal penukaran yang sama dan harus menunggu periode berikutnya.

Untuk periode pertama ini, jadwal penukaran uang baru berlangsung pada 18-27 Februari 2026.

Dalam layanan Penukaran Uang Baru, terdapat batas maksimal jumlah lembar uang yang bisa ditukarkan oleh setiap pemesan. Ketentuan ini perlu diperhatikan saat melakukan pendaftaran di aplikasi PINTAR BI.

Menurut informasi resmi, berikut batas tukar uang baru 2026:

- Pecahan Rp 50.000: maksimal 50 lembar

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved