PPKM di Sulteng
Penyekatan di Sigi Tetap Berlaku Pasca PPKM Level 3 Diperpanjang
Penyekatan di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dipastikan tetap berlaku seiring pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Penyekatan di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dipastikan tetap berlaku seiring pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai 24 Agustus-6 September 2021.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Biromaru Resor Sigi AKP Marthen Tanda mengatakan, petugas akan bersiaga di sejumlah titik, seperti di simpang tiga Jl Dewisartika-Jl Karanja Lembah, Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
"Penyekatan dilakukan masih sama, belum ada perubahan," kata AKP Marthen, Rabu (25/8/2021) sore.
Sesuai instruksi Bupati Sigi Mohamad Irwan, penyekatan kendaraan akan dimulai pukul 21.00 WITA hingga 01.00 WITA dini hari.
Dalam pelaksanaannya, kata Marthen, kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif dan sesuai aturan yang berlaku.
Polsek Biromaru menyatakan komitmennya dalam mendukung upaya pemerintah Kabupaten Sigi dalam memutus penyebaran Covid-19.
"Kondisi Covid-19 saat ini masih cenderung meningkat. Selama bertugas, kami tak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," ucap Marthen. (*)
