Morut Hari Ini
Perusahaan Penambangan Batu Split Diduga Tertipu Sewa Lahan di Morowali, Kasusnya Ditangani Polisi
Perusahaan penambangan batu split, PT Hastari Nawasena Energi (HNE) diduga jadi korban penipuan sewa kahan di Kabupaten Morowalui Utara (Morut), Sulaw
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Priyatno
TRIBUNPALU.COM, PALU - Perusahaan penambangan batu split, PT Hastari Nawasena Energi (HNE) diduga jadi korban penipuan sewa kahan di Kabupaten Morowalui Utara (Morut), Sulawesi Tengah.
PT HNE melaporkan hal ini kepada Polda Sulteng, lantaran diduga ditipu orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Peristiwa yang terjadi Maret 2023 lalu di Desa Bunta Kec. Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara (Morut), Provinsi Sulawesi Tengah, selanjutnya dilaporkan oleh pihak PT HNE di Polda Sulteng sebagaimana LP/B/25/I/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 26 Januari 2024.
“Perkembangan kasus ini, setelah dilakukan proses penyelidikan dan Gelar Perkara pada hari Selasa 6 Agustus 2024, dengan hasil akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tutur Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Kamis (8/8/2024).
Baca juga: Polres Sigi Limpahkan Berkas Kasus Narkoba ke Kejari Donggala
Kasus itu bermula saat pihak PT. HNE bertemu dengan saudara ASP. Ia menawarkan lahan yang diklaim milik kelompok tani dengan luas 50 hektar dengan bukti 27 Examplar Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT).
“Mengingat lahan yang dimaksud sesuai dengan IUP PT.HNE, akhirnya kedua pihak sepakat membuat perjanjian sewa lahan selama 10 tahun dengan harga sewa Rp 1,5 Milyar,” ujar AKBP Sugeng Lestari
Dalam perkembangannya ternyata diketahui lahan dimaksud sudah bersertifikat dan SKPT yang ditunjukan tidak teregistrasi di Desa Setempat.
“Adapun lahan yang di klaim saudara ASP ternyata sudah ada alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Ada 26 SHM masuk Desa Korololaki, 7 SHM dan 2 SKPT masuk Desa Bunta Kec. Petasia Timur Kab. Morut” ucap AKBP Sugeng Lestari.
AKBP Sugeng menambahkan, dalam proses penyelidikan yang kemudian segera ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kepolisian telah memeriksa sebanyak 19 orang saksi dalam perkara dugaan terjadinya Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
Diketahui PT HNE sebelumnya telah melakukan somasi kepada ASP untuk mengembalikan uang perusahaan, namun upaya tersebut tidak diindahkan, sehingga perusahaan memutuskan untuk menempuh jalur hukum. (*)
| Wakil Bupati Morowali Utara Tekankan Sinergi dengan Bank Sulteng untuk Pembangunan Daerah |
|
|---|
| Peringatan HUT Morut ke-12, Lomba Katinting Jadi Daya Tarik Wisatawan |
|
|---|
| Delis Julkarson Hehi Tegaskan Komitmen Morut Percepat Akses Keuangan Daerah |
|
|---|
| Wabup Djira: Anak-Anak Harus Didekatkan dengan Masjid Sejak Dini |
|
|---|
| Lahir 6 Hari Jelang HUT RI, Reva dan Egar Harap Indonesia Bisa Lebih Maju |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Kasubbid-Penmas-Bidhumas-Polda-Sulteng-AKBP-Sugeng-Lestari.jpg)