Rabu, 3 Juni 2026

Nyepi dan Idul Fitri Jadi Bagian Libur Panjang 2026, Cek Daftarnya

Penetapan ini memungkinkan masyarakat merencanakan libur panjang dan aktivitas keluarga maupun perjalanan mudik dengan lebih baik.

Tayang:
Editor: Fadhila Amalia
Tribunnews.com/Handover
HARI LIBUR NASIONAL - Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2026, termasuk perayaan Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. 

Ringkasan Berita:
  • Tahun 2026 ditetapkan memiliki 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama berdasarkan SKB 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB).
  • Puncak libur panjang terjadi di bulan Maret, berdekatan dengan Hari Suci Nyepi (19 Maret 2026) dan Idul Fitri 1447 H (21–22 Maret 2026).
  • SKB 3 Menteri menjadi acuan bagi instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam merencanakan aktivitas kerja, layanan publik, libur, dan cuti bersama.

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2026, termasuk perayaan Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Penetapan ini memungkinkan masyarakat merencanakan libur panjang dan aktivitas keluarga maupun perjalanan mudik dengan lebih baik.

Libur nasional 2026 ditetapkan 17 hari berdasarkan SKB 3 Menteri.

Baca juga: Personel Polres Tolitoli Intensifkan Patroli di Obvitnas Fuel Terminal dan Pantai Lalos

Sementara cuti bersama ada 8 hari.

Puncak libur panjang terjadi di bulan Maret (Nyepi & Idul Fitri) dan Mei.

Idul Fitri 1447 H diprediksi jatuh pada Sabtu-Minggu, 21-22 Maret 2026, dengan cuti bersama di sekitarnya

Di bulan Maret 2026 ini ada Libur Nasional Hari Suci Nyepi (Tahun baru Saka (1948)

Hari Nyepi jatuh pada hari Kamis, 19 Maret 2026 masuk dalam Libur Nasional.

Pemerintah menetapkan cuti bersama Nyepi pada hari sebelumnya, yaitu Rabu, 18 Maret 2026.

Libur ini berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, menciptakan potensi libur panjang beruntun.

Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB yang telah menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama

Baca juga: Seleksi Mutasi PNS Kemenhaj RI 2026 Dibuka, 453 Formasi Tersedia, Ini Syarat dan Link Daftar

SKB juga menetapkan  periode libur Idulfitri atau Lebaran 2026. 

Keputusan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, swasta serta masyarakat dalam merencanakan kegiatan kerja, libur dan cuti bersama.

SKB ini diterbitkan dengan tujuan menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Mengutip dari setneg.go,id, SKB Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025 ini menetapkan aturan tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026, sekaligus memberikan arahan bagaimana unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved