Rabu, 3 Juni 2026

Nyepi dan Idul Fitri Jadi Bagian Libur Panjang 2026, Cek Daftarnya

Penetapan ini memungkinkan masyarakat merencanakan libur panjang dan aktivitas keluarga maupun perjalanan mudik dengan lebih baik.

Tayang:
Editor: Fadhila Amalia
Tribunnews.com/Handover
HARI LIBUR NASIONAL - Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2026, termasuk perayaan Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. 

Seperti rumah sakit, PLN, PDAM, transportasi, dan lembaga keuangan, dapat menyesuaikan jadwal penugasan pegawai.

Berdasarkan SKB tersebut, pemerintah menetapkan bahwa tahun 2026 memiliki 17 hari libur Nasional dan 8 hari cuti bersama.

Pemerintah juga menegaskan bahwa cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai aturan yang berlaku, dan pelaksanaanya bagi ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara instansi swasta menyesuaikan dengan kebijakan pimpinan masing-masing.

Daftar Tanggal Merah atau Hari Libur Nasional 2026

Berikut rincian hari libur nasional yang telah ditetapkan menurut SKB 3 Menteri:

Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi

Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Baca juga: Bupati Sigi Pastikan Ketersediaan LPG 3 Kg Jelang Hari Raya Idulfitri 1447 H

Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

Sabtu-Minggu 21–22 Maret : Idul Fitri 1447 H

Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus

Minggu, 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional

Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved