Kemendikdasmen Terbitkan Pedoman Upacara Bendera HUT ke-80 RI

Pedoman ini menjadi acuan bagi masyarakat di berbagai tempat, mencakup persiapan tanggal, waktu, lokasi, petugas, perlengkapan, dan susunan acara.

Editor: Fadhila Amalia
Paskibraka Sulteng
ILUSTRASI - Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025 selalu diisi dengan upacara bendera sebagai wujud penghormatan dan cinta tanah air. Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan upacara tersebut. 

TRIBUNPALU.COM - Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025 selalu diisi dengan upacara bendera sebagai wujud penghormatan dan cinta tanah air.

Kementerian Pendidikan, Dasar, dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan upacara tersebut.

Pedoman ini menjadi acuan bagi masyarakat di berbagai tempat, mencakup persiapan tanggal, waktu, lokasi, petugas, perlengkapan, dan susunan acara.

Tujuannya agar upacara berjalan khidmat, tertib, bermakna, serta menumbuhkan kebanggaan dan cinta tanah air di seluruh masyarakat Indonesia.

Baca juga: BMKG: Hujan Ekstrem Terjadi Meski Musim Kemarau, Waspadai Cuaca Tak Menentu

Isi Pedoman:

Menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025 hal Pedoman Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

Penyelenggaraan Upacara Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diatur sebagai berikut.

a. Di tingkat pusat, Upacara Bendera Peringatan IIUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 dilaksanakan secara luring pada tanggal 17 Agustus 2025 pukul 07.00 di halaman kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Senayan, Jakarta Pusat dengan ketentuan:

1) Penyelenggara upacara bendera adalah kolaborasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Kebudayaan;

2) Pembina upacara adalah Menteri Dasar dan Menengah dengan mengenakan pakaian Wastra Nusantara;

3) Tamu undangan upacara hadir secara luring terdiri dari Menteri, Wakil Menteri, pejabat eselon 1, 2, 3, dan 4 di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dan Kementerian Kebudayaan;

4) Peserta upacara hadir secara luring terdiri perwakilan pegawai dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Kebudayaan dengan masing-masing terdiri dari 3 (tiga) peleton, tiap peleton berjumlah 41 (empat puluh satu) orang mengenakan pakaian Wastra Nusantara.

b. Di tingkat pusat di luar Senayan dan tingkat daerah, Upacara Bendera Peringatan IIUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 dilaksanakan secara luring pada tanggal 17 Agustus 2025, dengan ketentuan:

1) Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor/tempat lain yang ditentukan mulai pukul 07.00 Waktu setempat.

2) Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dengan mengenakan Wastra Nusantara;

3) Peserta upacara adalah para pegawai dan/atau siswa dengan mengenakan pakaian Wastra Nusantara.

C. Susunan upacara bendera sekurang-kurangnya terdiri atas:

Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
Pembina upacara tiba di tempat upacara;
Penghormatan kepada pembina upacara:
Laporan pemimpin upacara;
Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
Pembacaan teks Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
Pembacaan naskah Proklamasi oleh Pembina Upacara,
Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan penyematan Satyalancana Karya Satya (jika ada);
Pembacaan doa;
Laporan pemimpin upacara;
Penghormatan kepada pembina upacara;
Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
Upacara selesai, barisan dibubarkan.
 
3. Pada tanggal 17 Agustus 2025 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT), segenap masyarakat diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak, untuk:

a. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah;

b. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

4. Para pimpinan satuan kerja di daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.

Baca juga: Sepak Bola Dangdut Nambaso Warnai Perayaan HUT ke-80 RI di Sulteng

5. Pada tanggal 15 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB dan 14.30 WIB, seluruh instansi pemerintah, swasta dan masyarakat dihimbau untuk mengikuti siaran langsung Pidato Presiden Republik Indonesia melalui berbagai kanal media (televisi, radio, dan media daring lainnya).

6. Dalam rangka memeriahkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 segenap masyarakat dihimbau untuk:

a. Mengikuti dan meramaikan acara Pesta Rakyat yang diselenggarakan pada tanggal 17 Agustus 2025, pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB dan pukul 16.00 s.d. 22.00 WIB di area Monumen Nasional (Monas), Jakarta;

b. Menyaksikan dan meramaikan secara langsung acara Karnaval Bersatu Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 2025, mulai pukul 19.30 WIB dengan rute Monas J. M.H. Thamrin - Bundaran Hotel Indonesia - Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved