Berita Viral

Sosok Ibin, Dukun Pengganda Uang di Pemalang yang Bunuh Pasutri dengan Modus Suguhi Kopi

Fakta mengerikan terungkap dari sosok Ibin (63), Dukun Pengganda Uang yang menjadi tersangka pembunuhan pasangan suami istri di Pemalang, Jawa Tengah.

Editor: Lisna Ali
Dok Humas Polres Pemalang - TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
DUKUN DI PEMALANG - Fakta mengerikan terungkap dari sosok Ibin (63), dukun pengganda uang yang menjadi tersangka pembunuhan pasangan suami istri di Pemalang, Jawa Tengah. 

TRIBUNPALU.COM - Fakta mengerikan terungkap dari sosok Ibin (63), Dukun Pengganda Uang yang menjadi tersangka pembunuhan pasangan suami istri di Pemalang, Jawa Tengah.

Ia ternyata seorang residivis pembunuhan sembilan orang dan baru bebas dari penjara pada tahun 2019.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengonfirmasi rekam jejak kelam Ibin.

“Residivis kasus serupa, bunuh sembilan orang di Tegal,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Rabu (20/8/2025) dilansir dari Kompas.com.

Ibin sebelumnya dihukum 20 tahun penjara di Nusakambangan atas kejahatan tersebut.

Namun, kekejamannya belum berhenti.

Setelah bebas, Ibin kembali beraksi dengan modus yang sama.

Baca juga: Rombongan Banggar DPRD Palu Temui Muhidin M Said di DPR RI, Bahas DBH Daerah

Pasutri Tewas

Korban terbarunya adalah Muhammad Rosikhi dan Nur Azizah Turokhmah.

Mereka adalah pasangan suami istri yang ditemukan tewas pada 10 Agustus 2025.

Jasad keduanya ditemukan di bekas tempat pemecah batu di Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Pemalang.

"Status tersangka residivis," kata Dwi saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah.

Motif pembunuhan ini sangat sepele.

Korban hanya menagih uang Rp 2 juta yang tak kunjung digandakan.

Ibin membunuh mereka dengan cara meracuni.

Modusnya, ia meminta korban melakukan ritual di tempat sepi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved