Minggu, 26 April 2026

Usai Minta Amnesti, Immanuel Ebenezer Justru Diberhentikan Prabowo

Permintaan Wamenaker Immanuel Ebenezer kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan amnesti berujung pada pemecatan.

Editor: Lisna Ali
Tribunnews/Jeprima
TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). Sebelumnya, permintaan Wamenaker Immanuel Ebenezer kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan amnesti berujung pada pemecatan. 

Untuk diketahui, terdapat tiga modus utama dalam praktik dugaan korupsi ini.

Modus utamanya adalah penggelembungan biaya.

Biaya resmi sertifikasi yang seharusnya hanya Rp275.000, dinaikkan secara sepihak menjadi Rp6 juta.

Selisih biaya tersebut dikumpulkan secara ilegal.

Total dana hasil Pemerasan ini sangat fantastis, mencapai Rp81 miliar.

Selain itu, para tersangka juga sengaja memperlambat proses pengurusan sertifikasi.

Permohonan yang sudah lengkap tidak akan diproses jika pemohon tidak membayar biaya tambahan.

Ancaman pun digunakan.

Jika pemohon menolak membayar, permohonan mereka diancam tidak akan diproses sama sekali, meskipun semua syarat telah terpenuhi.

Jaringan internal di Ditjen Binwasnaker dan K3 diduga terlibat dalam kasus ini.

Mereka bekerja sama dengan perusahaan jasa K3 untuk menyalurkan uang hasil Pemerasan.

KPK terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Penyelidikan masih terus berlangsung untuk membongkar tuntas jaringan korupsi ini.

11 Tersangka

Berdasarkan keterangan resmi KPK, total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka terdiri dari penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Berikut identitas lengkap para tersangka:

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved