Warga Gugat Wapres Gibran Rp 125 Triliun, Persoalkan Keabsahan Ijazah SMA

Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, kini menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Lisna Ali
Handover
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, kini menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Namun, ia menegaskan bahwa KPU tidak berwenang untuk menentukan kesetaraan ijazah dari institusi di luar negeri.

Ini menjadi poin krusial dalam gugatannya.

Menurut Subhan, meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tidak memberikan amanat khusus untuk mengakomodasi ijazah dari sekolah luar negeri.

Baginya, amanat UU hanya menyebutkan tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu.

“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.

Bantah Motif Politik

Subhan mengatakan, gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia.

“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.

Subhan mengatakan, sebelum menggugat ke PN Jakpus, ia pernah melayangkan gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Tapi, saat itu, gugatannya tidak diterima karena PTUN merasa sudah kehabisan waktu untuk memproses gugatan terkait pencalonan Gibran.

“Penetapan dismissal. Karena dari segi waktu PTUN Jakarta tidak lagi berwenang memeriksa sengketa berkaitan dengan surat penetapan KPU berkaitan dengan penetapan paslon capres cawapres makanya gugatan penggugat tidak diterima, begitu ya,” kata Presenter Kompas TV Frisca Clarissa saat membacakan penetapan PTUN yang ditunjukkan Subhan.

Dalam sesi wawancara ini, Subhan tidak menyebutkan kapan penetapan itu diputuskan PTUN. Tapi, diketahui, putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dibacakan pada 22 April 2024.

Tidak lama setelah itu, PDI-P menggugat pencalonan Gibran ke PTUN Jakarta.

Putusannya sendiri dibacakan pada 25 Oktober 2024 tanpa mengubah status Gibran.

Subhan membantah ada aktor-aktor politik yang membekingi dirinya untuk menggugat Gibran.

Ia mengaku menggugat Gibran dan juga KPU atas niat sendiri, bukan dorongan orang lain.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved