Sopir Rantis Brimob Bripka Rohmat Jalani Sidang Etik Hari Ini, Perannya Masuk Pelanggaran Berat

Bripka Rohmat, anggota Brimob yang merupakan pengemudi kendaraan rantis Brimob dalam insiden maut di kawasan Pejompongan

Editor: Lisna Ali
Tribunnews/istimewa
Bripka Rohmat, anggota Brimob yang merupakan pengemudi kendaraan rantis Brimob dalam insiden maut di kawasan Pejompongan, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (4/9/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Bripka Rohmat, anggota Brimob yang merupakan pengemudi kendaraan rantis Brimob dalam insiden maut di kawasan Pejompongan, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (4/9/2025).

Sidang ini digelar di ruang sidang TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Bripka Rohmat adalah sosok yang berada di balik kemudi rantis Brimob bernomor 17713-VII saat peristiwa nahas itu terjadi.

Kecelakaan tersebut menewaskan seorang driver ojol bernama Affan Kurniawan, yang saat itu masih berusia 21 tahun.

Peristiwa yang menggemparkan publik itu terjadi pada malam hari, tepatnya 28 Agustus 2025.

Insiden ini memicu respons cepat dari Divisi Propam Polri untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan para personel.

Dikutip dari Tribunnews Bripka Rohmat terlihat memasuki ruang sidang dengan dikawal ketat oleh dua anggota Provos.

Ia melangkah masuk sekitar pukul 09.35 WIB, menunjukkan kesiapan untuk menghadapi proses hukum.

Saat itu, Bripka Rohmat mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri.

Baca juga: Bonesompe Fair 2025, Bupati Poso Ajak Warga Perkuat Ikatan Sosial dalam Keberagaman

Ia juga memakai baret biru khas satuan Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri, seragam yang menjadi identitas kesatuannya.

Sidang etik ini diketahui diputuskan berjalan secara tertutup bagi awak media. 

Hal ini sejalan dengan prosedur yang berlaku untuk menjaga kerahasiaan proses dan substansi persidangan internal kepolisian.

Sidang yang dijalani Bripka Rohmat ini menyusul proses serupa yang telah digelar sehari sebelumnya.

Pada Rabu (3/9/2025), rekan kerjanya lebih dulu menghadapi majelis kode etik.

Rekannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang diketahui duduk di samping Bripka Rohmat saat insiden, telah dijatuhi sanksi berat.

Sanksi tersebut adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara.

Kompol Cosmas diketahui menjabat sebagai Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri.

Posisi strategisnya tidak menjadi penghalang bagi Propam untuk menjatuhkan sanksi terberat.

Berdasarkan hasil penyelidikan internal, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Hal ini menunjukkan seriusnya pelanggaran yang mereka lakukan dalam kasus tersebut.

Selain dua nama di atas, masih ada lima anggota Brimob lain yang juga diduga terlibat.

Kelima personel tersebut masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan belum menjalani sidang etik.

Mereka adalah M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Kelimanya diketahui berada di baris belakang mobil rantis saat insiden maut terjadi.

Bagi para pelanggar dengan kategori sedang, mereka terancam sejumlah sanksi. Hukuman ini akan diputuskan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan kode etik.

Sanksi yang mungkin dijatuhkan untuk pelanggar kategori sedang, antara lain, penempatan khusus (patsus), mutasi demosi, penundaan pangkat, hingga penundaan pendidikan.

Sebelumnya, tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam insiden ini telah menjalani gelar perkara.

Gelar perkara ini dilakukan oleh Divpropam Polri pada Selasa (2/9/2025).

Dalam gelar perkara tersebut, Divpropam Polri juga mengundang pihak eksternal dan internal untuk memastikan transparansi. Pihak eksternal yang diundang adalah Kompolnas dan Komnas HAM, sementara dari internal ada Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, dan Div Propam Brimob Polri.

Baca juga: Terseret Insiden Rantis Maut, Kompol Cosmas Dipecat dari Polri

Pengakuan Sopir Bripka R

Dalam pemeriksaan, Bripka R memberikan pengakuan yang mengejutkan.

Ia menjelaskan situasi di lokasi kejadian.

Ia mengaku sulit melihat kondisi di sekitarnya.

Pandangannya terhalang asap tebal dan lemparan batu.

Kaca rantis yang ia kemudikan juga berwarna gelap.

Ini semakin membatasi jarak pandangnya.

Situasi tersebut terjadi di tengah aksi unjuk rasa yang ricuh. Jalanan saat itu dipenuhi dengan massa.

Bripka R merasa terjebak dalam kondisi yang sangat mencekam. Ia merasa tidak punya pilihan lain.

"Kalau tidak saya terobos, selesai sudah," ujar Bripka R saat diperiksa.

Ungkapan ini menggambarkan keputusasaan yang ia rasakan.

Karena pandangannya terhalang, ia tidak menyadari keberadaan Affan Kurniawan.

Affan sedang melintas di jalur yang sama.

Insiden fatal pun tidak terhindarkan.

Rantis yang dikemudikannya melindas Affan hingga tewas.

Kronologi Tewasnya Affan Kurniawan

Insiden drivel ojol terlindas kendaraan kendaraan rantis Brimob terekam melalui video yang kini viral di media sosial.

Dalam video itu menunjukkan momen mengerikan ketika seorang driver ojek online (Ojol) tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Insiden ini terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta, pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Rekaman tersebut memperlihatkan rantis Brimob melaju sangat cepat. 

Sirine kendaraan menyala saat melaju menuju kerumunan.

Banyak orang di jalur rantis tersebut berhamburan. Mereka mencoba menyelamatkan diri dari laju kendaraan.

Namun, driver ojol itu tidak sempat menghindar. Ia akhirnya tertabrak kendaraan Brimob tersebut.

Sebelum tertabrak, driver itu sempat menoleh ke arah rantis.

Kecepatan kendaraan yang tinggi membuatnya tidak punya kesempatan.

Ia pun langsung hilang dari pandangan.

Video menunjukkan driver itu tergilas.

Saat driver pertama kali tergilas, warga berteriak. Teriakan itu membuat rantis sempat berhenti sejenak.

Namun, jeda itu hanya berlangsung singkat. Kendaraan itu kembali bergerak.

Rantis tersebut kembali melaju dan melindas korban. Driver ojol itu pun terkapar di aspal.

Seorang saksi mata, Abdul, menyebut laju rantis itu ugal-ugalan.

"Dia benar-benar nyoba nabrakin para pendemo, kanan kiri ugal-ugalan. Siapa saja di depannya dihajar," kata Abdul saat dihubungi TribunJakarta.com, Kamis malam.

Menurut Abdul, rantis itu menghajar siapa saja di depannya. Gerakannya tidak terkendali.

Korban adalah driver ojol yang sedang mengantar pesanan. Ia terjebak macet akibat kericuhan.

Korban berhenti di sekitar Pejompongan. Tanpa disangka, ia malah menjadi korban.

Rekaman video juga mengonfirmasi rantis itu sempat berhenti sesaat. Namun, kendaraan itu langsung pergi.

Rantis tersebut meninggalkan korban yang terkapar di jalan. Kejadian itu memicu kemarahan massa.

Massa berusaha mengejar kendaraan Brimob tersebut. Mereka melempari rantis itu.

Abdul menyebut insiden ini terjadi sekitar pukul 18.30 WIB. Waktunya tak lama setelah demonstrasi di DPR dibubarkan.

"Itu kejadiannya habis magrib, sudah benar-benar chaos," ucap Abdul.

Ia melihat mobil tersebut dari dekat halte. Rantis itu bergerak mengarah ke Pejompongan.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved