Terseret Insiden Rantis Maut, Kompol Cosmas Dipecat dari Polri
Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira Brigade Mobil (Brimob) yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) melindas seorang
TRIBUNPALU.COM - Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira Brigade Mobil (Brimob) yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) melindas seorang pengemudi ojek online hingga tewas, resmi dipecat dari Kepolisian.
Putusan itu disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025) malam.
Dalam sidang itu, Kompol Cosmas dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Putusan ini diambil setelah Kompol Cosmas terbukti bersalah dalam kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas dan menewaskan Affan Kurniawan (21).
Peristiwa tragis itu terjadi pada 28 Agustus lalu saat polisi membubarkan massa demonstran.
Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan, membacakan putusan tersebut di Gedung TNCC Polri, Jakarta.
"(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: 36 Kode Redeem Free Fire FF Kamis 4 September 2025, Segera Klaim Item Gratis di Sini
Selain sanksi pemecatan, Kompol Cosmas juga akan ditempatkan di Divisi Propam Polri sebagai penempatan khusus.
Menanggapi putusan berat tersebut, Kompol Cosmas mengaku akan mempertimbangkan upaya banding.
"Saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan koordinasi bicara dengan keluarga besar," ujarnya.
Sebelumnya, Kompol Cosmas menjalani sidang etik dengan mengenakan seragam dinas harian Polri (PDH) dan baret biru Brimob.
Ia tampak memasuki ruang sidang dikawal oleh dua anggota Provos. Setelah memberikan hormat kepada majelis, ia dipersilakan duduk.
Majelis sidang kemudian memeriksa identitasnya secara detail, mulai dari nama hingga jabatannya.
Diketahui, Kompol Cosmas menjabat sebagai Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor.
Sidang etik ini berlangsung secara tertutup, sehingga media tidak diperkenankan meliput jalannya persidangan.
| Ini Rundown Lengkap Paskah Nasional V 2026 di Sulawesi Tengah |
|
|---|
| Rangkaian Paskah Nasional V Sulteng 2026: Dari Konser, Doa hingga Puncak Ibadah Umum |
|
|---|
| THR Ojol 2026 Cair Paling Lambat H-7, Cek Besaran dan Kriteria Penerimanya |
|
|---|
| Mahasiswa Unisa Palu Kecam Oknum Brimob Maluku yang Aniaya Pelajar hingga Tewas |
|
|---|
| 3 Personel Satbrimob Polda Sulteng Borong Medali di Kejurnas Pencak Silat Pangdam XXIII/Palaka Wira |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Kompol-Cosmas.jpg)